
Hal itu menanggapi upaya Pemprov Papua yang melaporkan balik dua pegawai KPK yang diduga dianiaya saat datang ke rapat Pemprov Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, belum lama ini.
"Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ada," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Selasa (5/2).
Terlebih, kata dia, institusi negara atau daerah tidak dapat menjadi korban dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Menurutnya, tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan atau hanya bisa diproses atas laporan orang yang dirugikan.
"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?" ujar Febri.
Ia juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya itu."KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap Pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya," ujar Febri.
"KPK memastikan setiap resiko yang diterima pegawai dalam menjalankan tugasnya, merupakan tanggungjawab KPK secara kelembagaan, baik medis, keamanan ataupun pendampingan hukum," ia menambahkan.
Terlepas dari itu, Febri percaya kepolisian akan profesional dalam menangani kasus tersebut. KPK juga menghargai apa yang dilakukan oleh Pemprov Papua itu.Di sisi lain, Febri menyampaikan pimpinan KPK sudah menjenguk salah satu dari dua pegawai KPK bernama Gilang yang menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur. Ia berkata Gilang belum bisa pulang karena masih butuh perawatan usai menjalani operasi di bagian hidung dan di sekitar mata sebelah kiri.
Febri juga menyampaikan pegawai KPK yang menjadi korban pemukulan sudah menjalani visum dan rekam medis. Nantinya, dua dokumen itu akan menjadi bahan pembuktian atas laporan pihaknya.
"Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," ujar Febri.
(jps/DAL)
http://bit.ly/2SqLdSl
February 05, 2019 at 11:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Soal Aduan Pemprov Papua: Mudah Dipilah Yang Mengada-ada"
Posting Komentar