"Masih pembahasan, dan sedang dikaji. Mungkin dua minggu ini sedang difinalisasi," jelas Budi ditemui di kantornya, Rabu (13/2).
Rencananya, menurut Budi, payung hukum ini akan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Aturan ini hanya akan mengatur tarif batas atas dan bawah bagasi, baik bagi pembelian bagasi sebelum check-in (prepaid) maupun di gerai check-in dengan tarif kelebihan bagasi atau biasa disebut Excess Baggage Ticket (EBT).
Ia juga menyebut penentuan tarif akan ditentukan dari porsi biaya bagasi dalam tarif tiket pesawat. Di samping itu, tarif batas atas dan batas bawah bagasi juga mengikuti tolak ukur yang berlaku di negara lain (benchmarking).
Budi menjelaskan kebijakan bagasi berbayar adalah hal lumrah di negara lain. Namun, ia meningkatkan jangan sampai tarif yang dibebankan ke konsumen justru jauh lebih tinggi.
"Jadi ini di negara maju sebenarnya sudah biasa. Tapi kalau pun ada tarif, kalau naik, jangan terlalu tinggi," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti berharap kebijakan bagasi berbayar tidak lagi jadi polemik lantaran pemerintah mencoba mendengarkan masukan dari masyarakat. Salah satu aspirasi yang sudah diproses adalah keluhan terkait tingginya biaya bagasi yang dibeli secara EBT.
Polana mengatakan keluhan itu sudah ditindaklanjuti PT Lion Mentari Airlines yang telah menurunkan tarif bagasi EBT pada 7 Februari kemarin. Dengan demikian, hal ini diharapkan bisa menjawab keluhan pelaku usaha yang mengatakan bahwa kebijakan ini memukul sektor pariwisata.
"Harusnya tidak dipermasalahkan lagi. Jadi kan sudah turun kemarin untuk Lion Air," imbuh Polana. (glh/agi)
http://bit.ly/2X0jCqE
February 14, 2019 at 03:34AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Budi Sebut Aturan Tarif Bagasi Rampung Dua Pekan Lagi"
Posting Komentar