
Sementara saat ini, Airlangga mengatakan Kemenperin tengah menempuh tahap sinkronisasi dengan Kemenkominfo. Untuk merampungkan basis data ini, Airlangga mengatakan pihaknya menggandeng Qualcomm untuk proses validasi.
"Database sudah hampir siap, karena itu itu Kemenperin bekerja sama dengan Qualcomm. Mungkin sudah di atas 80 persen " kata Airlangga di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Jika tahap ini rampung, Airlangga mengatakan Kemenkominfo bisa menerapkan aturan regulasi pemblokiran ponsel ilegal.
Regulasi IMEI bertujuan untuk melacak ponsel yang beredar di Indonesia. Dengan begitu, keberadaan ponsel yang nomor IMEI tidak terdaftar di basis data Kemenperin akan kena blokir."Datanya kita lagi sinkronkan nanti dengan Kemkominfo kita akan bahas," imbuhnya.
Pada tahap selanjutnya, Kemenperin dan Kemenkominfo akan menerbitkan dua Peraturan Menteri sesuai kewenangan dalam pengaturan IMEI. Untuk itu, Airlanga mengatakan perlu melakukan sinkronisasi agar aturannya tidak saling tumpang tindih.
Kemenperin akan mengatur pengadaan basis data IMEI. Sementara Kominfo akan berwenang mengatur bagaiaman data IMEI dikelola bersama operator.Draf konsep peraturan yang tengah disiapkan Kemenperin adalah Permen Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Sementara Kominfo menyiapkan draf Permen Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. (jnp/evn)
https://ift.tt/2Tev176
February 28, 2019 at 12:06AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menperin Sebut Basis Data IMEI Capai 80 Persen"
Posting Komentar