
Menurut JK, rencana itu bukan tanda-tanda kebangkitan dwi fungsi TNI sebagaimana yang ditakutkan publik belakangan. Sebab saat ini sudah tidak ada lagi dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.
"Saya kira dwi fungsi itu tidak ada, itu dengan undang-undang tidak diperkenankan," kata dia usai menghadiri Forum Gawagis di Hotel Wyhndam, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/2).
Kendati peran dan fungsi TNI dalam keterlibatan jabatan sipil telah diatur dalam undang-undang, JK pun tidak menampik bila TNI bisa mengisi posisi sipil tertentu.
"Tentu memberikan fasilitas perwira-perwira untuk jabatan, tentu sangat terpilih (jabatan yang boleh diisi TNI) sesuai aturan saja," lanjutnya.
Salah satu pos yang didukungnya agar bisa diisi oleh TNI, salah satunya adalah pos lembaga kebencanaan.
"Tergantung pelibatan apa (jabatan dan posnya)? Kemarin perlibatan bencana penting tapi tergantung apa. Itu sesuai undang-undang," tutup dia.
Wacana militer menempati jabatan sipil ini bermula ketika Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berencana membuat kebijakan agar perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI masuk ke kementerian/Lembaga di Indonesia. Wacana ini merupakan solusi atas banyaknya pati dan pamen yang belum mendapat jabatan di struktur TNI.
Hadi mengusulkan revisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini nantinya akan memungkinkan TNI bisa menduduki kursi birokrat sesuai dengan jumlah pati dan pamen yang nonjob.
Wacana ini terus bergulir dan tak sedikit menuai kritik. Banyak dari kritik itu menyebut wacana ini sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang dulu berjaya di era Orde Baru.
[Gambas:Video CNN] (frd/osc)
https://ift.tt/2T7VDqk
February 24, 2019 at 12:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Militer Masuk Kementerian, JK Sebut Bukan Dwifungsi TNI"
Posting Komentar