
Mengutip situs web resmi World Health Organization (WHO), UHC bisa juga disebut dengan jaminan kesehatan cakupan semesta. Bila demikian, semua warga di negara itu dapat menggunakan layanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif dengan kualitas cukup baik dan biaya yang terjangkau.
Target jaminan kesehatan cakupan semesta ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 dan Rencana Aksi Kegiatan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan yang disusun oleh Kementerian Kesehatan untuk periode tersebut.
Untuk bisa mencapai UHC, paling tidak 95 persen dari total penduduk Indonesia harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan bahwa penyelenggara jaminan kesehatan hanya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sayangnya, jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini belum memenuhi kriteria yang dibutuhkan agar Indonesia bisa disebut sebagai negara yang memiliki jaminan kesehatan cakupan semesta. Data BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah peserta per 1 Februari 2019 baru mencapai 217,54 juta orang.
Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total penduduk pada 2018 mencapai 265,01 juta. Artinya jumlah peserta BPJS baru mencakup 82 persen dari total penduduk Indonesia.
Koordinator Divisi Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan tidak semua yang tercatat BPJS Kesehatan benar-benar bisa disebut sebagai peserta. Pasalnya, belasan juta orang yang terdaftar itu masih menunggak iuran kepesertaan.
Berdasarkan hitungannya untuk periode Januari 2019 saja, 19 juta peserta dari total 208 juta peserta BPJS Kesehatan terbilang tidak aktif karena menunggak iuran. Dengan begitu, hanya 189 juta orang yang bisa benar-benar disebut sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Sementara dalam UU SJSN disebutkan yang bisa disebut sebagai peserta adalah mereka yang memang mendaftar dan membayar iuran," ucap Timboel kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/2).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengakui masih ada peserta yang menunggak bayar iuran. Tunggakan paling banyak dilakukan oleh peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Khusus PBPU saja yang membayar rutin adalah sekitar 60 persen, di luar itu kolektibilitas sudah baik," ujar Iqbal.
Dalam catatan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBPU per 1 Februari 2019 adalah 31.248.214 orang. Dengan kata lain, peserta yang taat membayar iuran hanya 18,74 juta orang, sedangkan sisanya sekitar 12,49 juta masih menunggak.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan masih terus mengejar tunggakan biaya iuran oleh peserta yang tercatat. Dari sisi penambahan peserta, Iqbal menjelaskan pihaknya menggenjot jumlah peserta khususnya untuk kategori PBPU dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
"Termasuk mendorong percepatan penambahan peserta misalnya dari sektor aparat desa, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS," jelas Iqbal.
Di sisi lain, Timboel menyebut jumlah kepesertaan JKN-KIS bukanlah satu-satunya kriteria untuk suatu negara disebut sudah mengimplementasikan jaminan kesehatan cakupan semesta. Ada dua dimensi lagi untuk mewujudkan hal itu, yakni; kualitas dari fasilitas kesehatan (faskes) yang ditawarkan dan pembiayaan dari lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam mengelola JKN-KIS.
"Saya akui pemerintah gencar memenuhi dimensi pertama saya yaitu jumlah peserta, tapi faktor faskes dan pembiayaan belum menjadi fokus," terang Timboel.
Masalah fasilitas kesehatan bukan lagi isu baru untuk peserta BPJS Kesehatan. Tiap tahun atau bahkan bulan ada saja yang mengeluhkan penurunan fasilitas yang diberikan oleh lembaga tersebut.
Yang teranyar, BPJS Kesehatan menurunkan fasilitas dengan tak lagi menanggung biaya obat kanker usus atau kolorektal. Aturan yang baru berlaku pada awal Maret 2019 mendatang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Belum lagi, persoalan pasien yang menunggu lama untuk mendapatkan giliran operasi. Padahal, kondisi beberapa pasien tersebut sebenarnya sudah tak bisa lagi menunggu karena sudah darurat.
"Jadi malah ada penyakit baru atau tambah sakit kalau begitu," imbuh Timboel.
Ditambah, belum semua rumah sakit bekerja sama dengan layanan JKN yang dilaksanakan oleh pemerintah. Data terakhir BPJS Kesehatan mencatat jumlah rumah sakit swasta yang menerima peserta BPJS Kesehatan sebanyak 1.314, lalu rumah sakit TNI/Polri sebanyak 139, rumah sakit khusus sebanyak 277, dan klinik utama sebanyak 239.
Namun di luar itu peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdiri dari puskesmas dan klinik. BPJS Kesehatan sendiri bekerja sama dengan 6.420 puskesmas, 3.527 puskesmas rawat inap, klinik milik TNI sebanyak 631, lalu 558 klinik Polri, dan klinik jenis pratama sebanyak 4.570.
"Total rumah sakit itu kan kalau dari catatan saya mencapai 2.800 rumah sakit, jangan sampai jumlah peserta dan ketersediaan rumah sakit tidak seimbang," ungkap Timboel.
Bahkan, kalau pun sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit yang berjumlah 2.800, Timboel menilai ada kesenjangan antara peserta dan layanan kesehatan yang disediakan. Sebab, pemerintah menargetkan peserta lebih banyak lagi tahun ini agar Indonesia bisa mengimplementasikan jaminan kesehatan cakupan semesta.
"Jalan keluarnya pemerintah harus menarik investor swasta untuk membuat rumah sakit di Indonesia, kalau seluruh penduduk 265 juta menjadi peserta, saya pikir jumlah rumah sakit harus sekitar 3 ribu," papar Timboel.
Agar investor swasta mau turun tangan membenahi industri kesehatan di dalam negeri, sambung Timboel, pemerintah harus mau memberikan insentif berupa bea impor obat atau bahan baku obat, kemudahan mendapatkan alat kesehatan, hingga perpajakan rumah sakit.
"Tapi kalau pemerintah mampu bangun sendiri ya silahkan," tutur Timboel.
Kemudian untuk masalah pembiayaan, sudah menjadi rahasia umum kalau BPJS Kesehatan selalu saja memiliki persoalan untuk membayar ke rumah sakit terkait pengobatan peserta karena keuangan perusahaan yang terus defisit. Masalah defisit ini terjadi sejak BPJS Kesehatan itu berdiri pada 2014 lalu.
Bila dirinci, pada 2014 BPJS Kesehatan menderita defisit sebesar Rp3,3 triliun, lalu pada 2015 jumlahnya kian membesar menjadi Rp5,7 triliun.
Selanjutnya, pada 2016 defisit yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp9,7 triliun dan 2017 sebesar Rp9,75 triliun. Terakhir, atas audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS pada 2018 jumlah defisit kembali melebar menjadi Rp10,98 triliun.
"Defisit ini karena iuran yang tidak naik-naik, padahal seharusnya ditinjau setiap dua tahun sekali," kata Timboel.
Sejak awal, peserta PBPU dan peserta bukan pekerja yang memilih kelas I akan dikenakan iuran sebesar Rp80 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp51 ribu per bulan, dan kelas III sebesar Rp25.500 per bulan. Sementara, untuk peserta dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditangguh oleh pemerintah.
Kemudian, banyaknya peserta yang masih menunggak juga ikut andil terjadinya defisit bagi BPJS Kesehatan. Timboel menyebut manajemen belum mampu menagih piutang yang kian membengkak setiap bulannya.
"Per 1 Desember 2018 itu yang tidak selesai ada Rp3,2 triliun," imbuh Timboel.
Tunggakan itu tak hanya dilakukan oleh peserta yang mendaftarkan dirinya secara mandiri, tapi juga didaftarkan melalui perusahaan tempatnya bekerja. Dalam situs BPJS Kesehatan disebutkan kalau iuran untuk peserta kategori pekerja penerima upah yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta adalah sebesar 5 persen dari total gaji per bulannya. Namun, 4 persen dari iuran itu dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dari peserta.
"Ini makanya kinerja direksi dilihat juga, persoalan perusahaan banyak yang berutang belum selesai-selesai," jelas Timboel.
Tak ayal, keuangan BPJS Kesehatan terus saja defisit walaupun pemerintah menyuntikkan dana segar setiap tahun. Jumlah iuran yang dibayarkan peserta tak pernah bisa menutup biaya yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Informasi saja, baru-baru ini pemerintah berkomitmen telah mengguyur dana sebesar Rp8,4 triliun untuk membayar iuran peserta kategori PBI periode Januari hingga April 2019 mendatang. Pencairannya akan dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak Rp2,1 triliun pada Januari 2019 kemarin dan sisanya Rp6,3 triliun pada awal Februari untuk membayar iuran Februari, Maret, dan April.
"Makanya kalau menerapkan jaminan kesehatan cakupan semesta harus semua dimensi terpenuhi, yaitu peserta, fasilitas kesehatan, dan pembiayaan atau keuangannya BPJS," tegas Timboel.
Tak sependapat, Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga berpendapat target pemerintah untuk mencapai jaminan kesehatan cakupan semesta tetap akan tercapai dengan mengerek jumlah peserta. Sebab, jaminan kesehatan cakupan semesta sebenarnya lebih menitikberatkan pada jumlah peserta yang mendapatkan fasilitas JKN.
"(Kalau jumlah peserta tercapai 95 persen) ya tercapai Indonesia menerapkan jaminan kesehatan cakupan semesta. Bisa dikatakan demikian karena dalam pengertiannya lebih terkait jumlah yang dapat fasilitas kesehatan," papar Hotbonar.
Kalau pun target itu tak tercapai tahun ini, pemerintah kembali harus mengejarnya dalam waktu satu sampai dua tahun ke depan. Ia menegaskan penerapan jaminan kesehatan cakupan semesta ini harus menjadi komitmen setiap pemimpin negara.
"Sebenarnya sepanjang pemerintah selalu siap menambah bolongnya defisit BPJS Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada alasan untuk menunda penerapan jaminan kesehatan cakupan semesta tahun ini," jelas Hotbonar.
Untuk menambal defisit, tambah Hotbonar, BPJS Kesehatan seharusnya juga tak selalu bergantung pada pemerintah. Salah satu caranya dengan tegas memberikan hukuman bagi mereka yang menunggak membayar iuran per bulannya.
"Harus ada penegakan kepesertaan dan penertiban pembayaran iuran oleh peserta-peserta mandiri dan non PBI," pungkas Hotbonar.
https://ift.tt/2tA6qLy
February 24, 2019 at 01:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mimpi Layanan Semesta ala Jokowi dan 'Luka' BPJS Kesehatan"
Posting Komentar