
Hakim pengadilan, Asman Ahmad, membacakan surat dakwaan pada Jumat (8/2). Melalui pengacaranya, Najib mengaku tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang diarahkan padanya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Najib dituduh terlibat pencucian uang dalam tiga rekeningnya di Bank AmPrivate.
Dikutip The Straits Times, Najib pertama kali dijatuhkan tuduhan dalam kasus yang sama pada 28 Januari lalu di Pengadilan Tinggi.
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, memutuskan tak menahan Najib setelah menerima permintaan yang diajukan Jaksa Agung, Tommy Thomas, dalam persidangan hari ini.
Tuntutan hari ini menambah panjang daftar dakwaan yang telah dijatuhkan terhadap Najib sejak dirinya kalah pemilihan umum pada 9 Mei lalu.
Sejauh ini, PM Malaysia ke-6 itu telah dijatuhkan lebih dari 35 dakwaan atas dugaan korupsi lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Puluhan dakwaan itu mencakup pencucian uang, pelanggaran kepercayaan, dan pelanggaran kekuasaan. Namun, Najib selama ini membantah seluruh tuduhan korupsi yang menjeratnya itu.
Keseluruhan kasus 1MDB pertama kali menjadi perhatian publik setelah pada 2015, Wall Street Journal melaporkan aliran dana sebesar US$700 juta dari 1MDB ke rekening pribadi Najib.
Hingga kini, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura ikut membuka penyelidikan terkait korupsi 1MDB. (rds/has)
http://bit.ly/2RO0eZQ
February 09, 2019 at 12:22AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Najib Razak Kembali Didakwa Kasus Pencucian Uang"
Posting Komentar