Pemerintah Pertimbangkan Ekspor CPO dan Gas Tanpa Surveyor

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengevaluasi komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palam Oil/CPO) dan gas yang diekspor menggunakan pipa agar tidak lagi perlu memanfaatkan jasa lembaga surveyor untuk kegiatan ekspor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dua komoditas tersebut dianggap tidak membutuhkan jasa lembaga surveyor sebelum ekspor. Khusus komoditas gas melalui pipa, jasa lembaga survei dirasa percuma karena standar perhitungan kualitasnya juga dianggap tak jelas.

"Ini masih kami pelajari ya, tapi paling arahnya itu dua yaitu CPO dan pipa gas. Itu apakah perlu? Tapi ini masih dikaji, kalau dikaji belum tentu akan dilaksanakan ya," ujar Darmin di kantornya, Senin (4/2).


Dengan demikian, ia berharap ekspor dua komoditas tersebut bisa semakin efisien dan meningkat. Hanya saja, ia tak menyebut potensi efisiensinya. Selain surveyor, pencabutan beberapa prosedur ekspor yang dianggap tak perlu masih didiskusikan di internal pemerintah.

Selain itu menurutnya, pemerintah juga membuka peluang untuk mencari sektor lain yang prosedur ekspornya tak memerlukan jasa lembaga survei. Namun, jasa lembaga survei masih akan dibutuhkan, khusus untuk barang-barang Indonesia ke AS yang termasuk dalam daftar Generalized System of Preferences (GSP).

"Tapi kalau soal lembaga surveyor itu sangat selektif. Kalau tidak perlu, ya jangan. Ini kan hanya nambah-nambah prosedur. Tapi kalau ada aturan yang perlu, ya tetap harus disurvei," papar dia.


Sebelumnya, pemerintah berencana mencabut ketentuan laporan dari lembaga surveyor bagi eksportir. Sebab, kebijakan ini kerap memperlambat proses ekspor, baik dari sisi durasi hingga biaya yang perlu dikeluarkan ketika melangsungkan survei sebelum kegiatan ekspor dilakukan.

Dalam tugasnya, surveyor biasanya ditunjuk langsung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), seperti PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau Sucofindo. Surveyor bertugas untuk memastikan eksportir sudah mengantongi dokumen izin ekspor dan menaati ketentuan ekspor lainnya.

Namun, pada waktu yang sama, verifikasi syarat-syarat sebelum ekspor sejatinya juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Artinya, eksportir perlu melewati dua prosedural survei sebelum akhirnya bisa menjual produknya ke luar negeri.


Rencananya, perubahan ketentuan ini akan tercantum di dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2014 soal Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan. (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2SdQZaM

February 05, 2019 at 01:15AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Pertimbangkan Ekspor CPO dan Gas Tanpa Surveyor"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.