Polisi Sita Sepeda Listrik Migo Jika Tak Ada Itikad Baik

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akan menindak tegas masyarakat pengguna sepeda listrik Migo mulai pekan depan.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi menyatakan akan melakukan tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran kepada para pengguna jika tetap tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan Migo.

Tindakan simpatik tersebut akan dilakukan setelah pertemuan kedua antara Kepolisian dan Migo digelar di Jakarta dalam beberapa waktu ke depan.

"Yang sudah satu kali rapat. Minggu depan bikin lagi rapat, kami undang juga Migo. (Jika tak ada itikad baik dari pihak Migo) Baru habis itu tilang," kata Herman di Jakarta, Kamis (14/2).

Untuk diketahui pada pertemuan pertama dilakukan pada Senin (11/2), dihadiri Dinas Perhubungan DKI, Migo, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan pertama tidak ditemui titik terang.

Menurut Herman jika pada rapat kedua kembali menemui jalan buntu, artinya petugas polisi di lapangan akan mulai menegur para pengguna Migo yang kedapatan berkeliaran di jalan raya. Herman menambahkan maksud dari 'itikad baik' adalah agar pihak Migo membenai seluruh armada yang disewakan kepada masyarakat.

"Yang jelas kami udah sampaikan persepsi angkutan orang umum ada proseduralnya. Dia (Migo) harus pajak dulu dan lainnya," ucapnya.

Ia menjelaskan kepolisian juga tidak langsung akan menilang para pengguna Migo. Tahap awal Polda Metro Jaya bakal menggelar sosialisasi dan himbauan agar tidak ada pihak yang dirugikan, setelah itu petugas akan menyita sepeda listrik Migo.

"Kemarin rapat pertama Senin dalam putusan belum akan melakukan action, nanti putusannya apakah akan sosialisasi dulu, imbauan dulu atau tahapan apa dulu," katanya.

Kepolisian menilai wujud sepeda listrik Migo agak membingungkan, yaitu antara sepeda yang bisa digerakkan motor atau sepeda yang digerakkan tenaga manusia. Polisi melihat bentuknya sepeda listrik mirip sepeda motor, namun punya pedal yang tersimpan di bodi samping layaknya sepeda kayuh.

Jika Migo adalah sepeda motor bertenaga listrik artinya diwajibkan melewati proses administrasi, salah satunya homologasi. Setelah itu dilengkapi surat-surat resmi seperti motor konvensioal lain sebelum sah digunakan di jalan raya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak Migo. CNNIndonesia.com telah menghubungi Operating Manager Migo Alice, namun belum mendapat jawaban. (ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2N6Ntcb

February 15, 2019 at 01:50AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Sita Sepeda Listrik Migo Jika Tak Ada Itikad Baik"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.