Rencana Anies Libatkan Ormas Dinilai Rawan Penyelewengan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menilai pemberian dana swakelola dari Pemprov DKI Jakarta ke masyarakat rawan penyelewengan. Menurutnya, penggunaan anggaran yang dipakai masyarakat akan sulit diawasi.

"Kalau kita serahkan ke masyarakat akan rawan penyelewengan. Ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Itu yang kita khawatirkan," ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2).

Gembong mengatakan dana yang diberikan ke masyarakat berasal dari APBD. Jika tidak dikelola dengan baik, maka masyarakat yang akan menanggung konsekuensi hukum.


"Kemarin sudah saya sampaikan, jangan karena keinginan melibatkan masyarakat akhirnya menjerumuskan mereka dalam proses hukum. Kalau tidak dikelola dengan baik, ada penyimpangan, maka ada konsekuensi hukum yang ditanggung masyarakat," katanya.

Gembong mengatakan jika ingin program itu berjalan pihak pemprov harus menyusun perencanaan dengan matang. Sehingga dalam implementasi nantinya betul-betul melibatkan peran masyarakat.

"Peran serta masyarakat bukan berarti bagi-bagi duit. Tapi bagaimana melibatkan mereka untuk merencanakan kampungnya," ucap Gembong.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DKI Bestari Barus. Ia menilai pemberian dana bagi masyarakat itu berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengguna dana tersebut harus memiliki kompetensi di bidangnya.

"Karang taruna misalnya, mau disuruh apa? Dia kan lembaga pengkaderan, yang namanya karang taruna kan lembaga pengkaderan tingkat pemuda. Kok disuruh ngaspal gitu lho?" tuturnya.

Rencana Anies Libatkan Ormas Dinilai Rawan PenyelewenganGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggandeng ormas untuk membantu pembangunan di ibu kota. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berencana menggandeng organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk ikut melakukan pembangunan di ibu kota. Rencana ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur tentang teknis implementasi kebijakan swakelola di DKI.

Sebelumnya pelibatan ormas telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Sementara ormas yang dimaksud Anies merujuk pada suatu kelompok masyarakat. Hal ini disampaikan Anies pada Selasa (12/2) lalu.

"Penyelenggaranya tidak harus berbentuk perusahaan tapi bisa organisasi masyarakat, semacam Karang Taruna, kemudian masyarakat RT/RW, PKK," ujar Anies.


Proses pengadaan di ibu kota selama ini dilakukan oleh perusahaan yang sudah berbadan hukum melalui mekanisme penunjukan langsung atau lelang. Sementara dana yang dikelola masyarakat secara langsung hanya bisa berasal dari hibah.

Namun dengan pemberian dana langsung kepada masyarakat ini membuat mereka merasa memiliki kampungnya sendiri. Dengan begitu, kata Anies, mereka akan lebih merawat hasilnya.

"Dulu kita tidak bisa leluasa menyelenggarakan ini karena harus menggunakan dana hibah, padahal ini bukan sebuah hibah. Kalau sekarang ini adalah program pemerintah yang masyarakat ikut serta," ucap Anies.

Anies telah menjelaskan salah satu contoh proyek yang dapat digarap, yakni pengaspalan jalan. Nantinya Dinas Bina Marga sebagai pihak terkait akan memberikan dana untuk digunakan masyarakat. (psp/pmg)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IayPlq

February 15, 2019 at 01:51AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rencana Anies Libatkan Ormas Dinilai Rawan Penyelewengan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.