
Menurut dia, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).
"Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM," kata Syafi'i kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Senin (4/2).
Di tempat yang sama, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan dasar penahanan kliennya. Menurut dia, ketika terdakwa sudah mengajukan banding maka kewenangan untuk melakukan penahanan berada di PT.
"Kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat PT. Apa hal itu sudah ada?" ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menjelaskan masalah penahanan Ahmad Dhani secara panjang lebar. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara.
Syahrial kemudian menjelaskan prosedur-prosedur yang sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata dia, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Di Pasal 197 ayat 3 [KUHAP], jelas putusan harus dilakukan segera kalau tidak ada kata segera tunggu inkracht. Tapi kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan," kata dia.
Syahrial menjelaskan, Ahmad Dhani lewat tim pengacara bisa memasukkan pertimbangan penahanan lewat memori banding.
PT DKI Jakarta bakal memutuskan status penahanan Ahmad Dhani, Senin (4/2). PT DKI Jakarta akan mempertimbangkan melanjutkan masa penahanan atau membebaskan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut Ratmoho, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
http://bit.ly/2Bj447Q
February 04, 2019 at 11:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Politikus Gerindra Sebut Penahanan Ahmad Dhani Langgar HAM"
Posting Komentar