
Emil mengaku mengkampanyekan Jokowi-Ma'ruf dalam acara deklarasi yang diselenggarakan relawan Jokowi Garut (Jogar) setelah Harlah ke-93 NU selesai dilaksanakan di lokasi yang sama.
"Saya klarifikasi kegiatannya itu kan terbagi dua. Satu Harlah NU, kedua deklarasi," ujar Emil di kediaman Ma'ruf di Jakarta, Selasa (12/2).
Emil menuturkan dirinya sama sekali tidak berpidato selama Harlah NU digelar. Ia mengaku baru berpidato ketika deklarasi relawan Joger digelar. Sebab, ia berkata videotron di panggung deklarasi yang berisi simbol pasangan Jokowi-Ma'ruf baru ditampilkan setelah Harlah NU selasai digelar.
Bahkan, ia menyebut pembawa acara deklarasi menyebut dirinya sebagai tokoh Jabar, bukan sebagai Gubernur Jabar. Terlebih, kata Emil, kehadirannya saat itu pada hari libur."Jadi saya taat aturan, datang di hari weekend, tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang sudah posternya sebesar itu di panggung. Jadi semua paham lah," ujarnya.
Lebih lanjut, Emil memahami laporan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia menduga hal itu merupakan upaya dari pihak yang ingin membuat tafsir bahwa dirinya berurusan dengan Bawaslu.
"Mungkin orang iseng-iseng saja ingin membikin tafsir dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko, ya," ujar Emil.
Di sisi lain, Emil membenarkan dirinya merupakan Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf. Sehingga, ia menyadari dirinya harus mematuhi aturan pemilu agar tidak melanggar."Saya selalu taat aturan. Apapun yang saya lakukan selalu dengan asas ya," ujarnya.
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) pada hari ini melaporkan Emil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pelapor sekaligus anggota TAIB Muhadjir mengatakan Ridwan Kamil menyampaikan orasi politik di hadapan puluhan ribu orang yang hadir di acara tersebut. Pada kesempatan itu, dia menyerukan, "Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara."
"Ajakan saudara Ridwan Kamil tersebut kemudian diikuti dengan teriakan oleh puluhan ribu massa yang hadir," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2).Muhadjir menduga aksi Ridwan Kamil termasuk dalam kategori kampanye rapat umum terbuka. Padahal regulasi mengatur kampanye jenis tersebut baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.
Ridwan Kamil diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dia juga diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (jps/wis)
http://bit.ly/2StV4aD
February 13, 2019 at 02:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ridwan Kamil Bantah Kampanyekan Jokowi di Rapat Terbuka"
Posting Komentar