Tiga BUMN Lepas Status Persero Demi Holding Infrastruktur

Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengantongi restu pemegang saham untuk mengubah Anggaran Dasar (AD) sehubungan dengan rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor infrastruktur. Dengan perubahan anggaran dasar, maka tiga perusahaan plat merah tersebut siap melepas status perseronya.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Hal tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan hari ini, Jumat (1/2).

Secara berturut-turut tiga perusahaan tersebut melangsungkan rapat yang dihadiri pemegang saham di Hotel Pullman, Jakarta. Waskita Karya menjadi perusahaan yang pertama kali menyelesaikan rapat. Ketika dijumpai usai rapat, Direktur Utama Waskita Karya I Gusti Ngurah Putra menyatakan rapat memenuhi kourum 78,15 persen.


"Kami memanggil pemegang saham untuk perubahan anggaran dasar, bahwa saham seri B dari negara dipindahkan ke PT Hutama Karya (Persero)," ujarnya, Jumat (1/2).

Putra melanjutkan syarat perubahan anggaran dasar berlaku efektif setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan Hutama Karya terbit.

Syarat lainnya, sambung Putra, perubahan anggaran dasar baru efektif jika akta inbreng ditandatangani. Akta inbreng adalah akta pengalihan seluruh saham Seri B perseroan ke dalam modal saham perusahaan Hutama Karya.


"Itu sah kalau PP sudah diundangkan, artinya PP sudah keluar. Saat ini, PP sedang dibahas di Sekretariat Negara," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto memaparkan jika rapatnya juga memenuhi kuorum 76,7 persen. Pemegang saham yang hadir menyetujui perubahan anggaran dasar untuk melancarkan pembentukan holding infrastruktur.

"Semua sudah setuju bahwa saham pemerintah dipindahkan ke Hutama Karya, tetapi itu masih menunggu keputusan dari Presiden," kata Budi.


Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani menambahkan penggabungan perusahaan plat merah ini merupakan langkah pemerintah untuk merampingkan jumlah BUMN di Indonesia. Desi menyatakan pembentukan holding akan meningkatkan kekuatan finansial BUMN.

"BUMN jadi besar karena kekuatan keuangannya menjadi jauh lebih besar, sehingga leverage-nya lebih tinggi," tutur Desi.

Desi juga menegaskan pembentukan holding infrastruktur tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Sebab, pembentukan holding merupakan aksi pemegang saham, bukan aksi korporasi.


"Kami tahun ini akan menyelesaikan ruas yang belum selesai, melakukan berbagai rekayasa lalu lintas untuk memperbaiki kinerja operasional, mengurangi macet, pengembangan IT, dan sebagainya. Jadi kami tetap bekerja seperti biasa, tidak ada masalah," jelasnya.

Untuk diketahui, setelah pengalihan saham tersebut, maka Hutama Karya akan menjadi induk holding. Dengan demikian, Waskita Karya, Adhi Karya, dan Jasa Marga akan menjadi anak perusahaan BUMN.

Proses holding ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.


Meskipun, pemerintah mengalihkan sahamnya sebagai tambahan penyertaan modal negara di Hutama Karya, namun pemerintah masih akan menjadi pengendali langsung maupun tidak langsung pada tiga perusahaan tersebut.

Pengendalian langsung dilaksanakan melalui kepemilikan satu saham Seri A Dwiwarna pada tiap perusahaan. Sedangkan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100 persen saham pada masing-masing perusahaan.

(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Bjoo9s

February 04, 2019 at 02:06AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga BUMN Lepas Status Persero Demi Holding Infrastruktur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.