
Hal ini disampaikannya dalam puncak Hari Pers Nasioanal (HPN) 2019 di Grand City Convention Center, Surbaya, Sabtu (9/2)..
"Jadi ada beberapa media yang menyampaikan secara langsung tentang prostitusi online ini, banyak yang saya lihat media masih mengekspose gambar daripada korban kalau, sesuai dengan kode etik media, tidak boleh memamerkan, mengekspose korban-korban tersebut," ujarnya.
Untuk itu, mencegah hal tersebut kembali terulang, pihaknya mengajak unsur pers untuk menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang pengembangan kapasitas wartawan agar lebih menjaga kode etik dan responsif soal gender."Kita sudah MoU, salah satunya media harus menjaga kode etik tersebut. Jadi hak-hak perempuan yang harus dijaga, dan itu bukan bersifat confidential, ya itu yang saya harapkan," ucap Yosana.
Nantinya, lanjut dia, hasil dari MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan indikator-indikator khusus soal media responsif gender dan anak.
Tak hanya itu, Yosana mengatakan pihaknya ke depan juga akan membuat panduan peliputan dan pelatihan khusus kepada para jurnalis agar lebih responsif terhadap isu gender dan hak-hak anak."Saya mohon agar jurnalis-jurnalis ini terus mengikuti pelatihan khusus, dan kalau bisa mereka menerima penghargaan atau sertifikat yang responsif gender dan juga memperhatikan hak-hak anak. Ada sertifikat yang menunjukan bahwa mereka betul-betul kredibel dan punya profesionalisme dalam menulis tentang perempuan dan anak," papar dia.
Terlebih, menurutnya, isu kesetaraan gender menjadi pilar utama dalam Sustainable Development Goals (SDG's) yang telah ditentukan oleh PBB.
"Jadi masih belum semua media itu mengangkat isu perempuan dan anak, media harus lebih fokus melihat perempuan sebagai salah satu pilar dalam sustainable development goals, kesetaraan gender menjadi isu utama," kata dia.(frd/arh)
http://bit.ly/2E1EUwz
February 10, 2019 at 11:53AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yohana: Media Tak Boleh Pamerkan Korban Prostitusi Online"
Posting Komentar