"Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seharusnya aparat menghormati itu. Apalagi ketika jurnalis sudah menunjukkan identitasnya," tegas Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan dalam siaran persnya.
Dalam pasal 18 Undang-undang Pers disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak manapun.
"Ancaman pidananya paling lama dua tahun," kata Ari.
Pernyataan sikap juga disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jawa Barat. Ketua IJTI Jabar Iqwan Sabba Romli mengecam keras terhadap oknum aparat kepolisian yang telah mengintimidasi dan merampas perlengkapan kerja, terhadap jurnalis atau fotografer saat peliputan Hari Buruh Internasional di Kota Bandung.
"Seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku, seharusnya aparat kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi seorang jurnalis," ujarnya.
Dari bukti video hasil rontgen Rezza, dirinya mengalami lebam dibagian otot kaki. Hasil pemeriksaan dokter tersebut akan menjadi bukti laporan ke Polrestabes Bandung.
"IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut hingga proses hukum," ujar Iqwan.
Senada, Komite Keselamatan Jurnalis pun mengkritisi kekerasan yang dialami dua wartawan di Bandung.
"Tindakannya jelas terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," demikian pernyataan Komite Keselamatan Jurnalis yang diterima CNNIndonesia.com.
"Kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp500 juta."
Kejadian yang menimpa Rezza dan Prima berawal ketika keduanya sedang memantau kondisi pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate, selepas aksi yang dilakukan AJI Bandung pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Kemudian, di sekitar Jalan Dipatiukur, Prima dan Rezza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam.
Keduanya melihat polisi sedang memukuli massa.
Kondisi tersebut membuat Rezza dan Prima langsung membidikkan kamera ke arah kejadian. Ketika pindah lokasi untuk mengabadikan gambar lain, Rezza tiba-tiba dipiting seorang anggota polisi. Menurut Rezza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Sambil memiting Rezza, polisi tersebut juga membentak dengan pertanyaan, "Dari mana kamu?"
Rezza menjawab sambil menunjukkan Kartu Identitas (ID) Persnya. Bukan melunak, polisi tersebut malah merampas kamera yang dipegang Rezza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali.
Kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Rezza.
"Sebelum kamera diambil juga sudah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis," kata Reza.
Akibat kejadian tersebut, Rezza mengalami luka memar pada kaki kanannya.
Sedangkan Prima Mulia mengalami hal yang sama.
Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku disekap oleh tiga orang polisi. Dia diancam dan foto-fotonya dihapus.
Salah satu polisi itu mengatakan, "Mau dihabisin?"
Menanggapi aksi anak buahnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menyatakan kasus itu akan diselesaikan di bagian Profesi dan Pengaman (Propam).
Irman mengaku kaget ketika mendengar berita tersebut. Ia juga menambahkan membutuhkan keterangan saksi yang mengetahui kejadian ini.
"Dibutuhkan keterangan saksi yang mengetahui hal ini agar supaya kita bisa menangani kasus ini," kata Irman kepada wartawan di RS Borromeus, Bandung, Rabu (1/5).
(hyg/kid)http://bit.ly/2WjfVeG
May 02, 2019 at 03:48AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AJI Bandung dan IJTI Jabar Kecam Kekerasan Aparat ke Jurnalis"
Posting Komentar