KPU Sudah Siapkan Jawaban dan Saksi Hadapi Gugatan Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah siap menghadapi sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persiapan tersebut antara lain dengan menyusun jawaban, alat bukti, hingga saksi-saksi.

"Jadi kami sudah siapkan semua, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk saksi-saksi yang kemungkinan akan kami hadirkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).

Arief mengatakan pihaknya mempersiapkan jawaban, alat bukti dan saksi-saksi bersama dengan tim hukum yang telah ditunjuk. Ia mengungkapkan KPU sudah menggandeng lima firma hukum untuk menghadapi sengketa Pemilu 2019 di MK.

Kelima firma hukum itu antara lain, AnP Laf Firm, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.

"Kami sudah membahas permohonan pemohon. Jadi pengajuan sengketa itu sudah kami bahas bersama para lawyer," ujarnya.

Selain itu, kata Arief, pihaknya juga sudah memerintahkan KPU kabupaten/kota dan provinsi menyiapkan dokumen dan alat bukti untuk menjawab permohonan para pemohon. KPU pusat berencana mempertemukan jajaran KPU daerah yang hasilnya digugat ke MK, pada Jumat (31/5).

"KPU akan mempertemukan KPU provinsi, kabupaten, kota yang daerahnya dijadikan daerah yang disengketakan. Itu kan tidak semua daerah disengketakan," tuturnya.

Sebelumnya, MK menyatakan telah menerima 334 gugatan PHPU, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 gugatan yang diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. (fra/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WaCyG8

May 30, 2019 at 04:56AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sudah Siapkan Jawaban dan Saksi Hadapi Gugatan Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.