Eks KPU Nilai Putusan Bawaslu Tak Punya Dampak Signifikan

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Veri Junaidi menyebut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 tak punya dampak signifikan.

Veri menjelaskan dengan putusan itu, KPU hanya diminta memperbaiki tata cara input Situng. Padahal, kata dia, hal itu sudah selalu dilakukan KPU selama ini.

"Ini perintah kepada KPU memperbaiki secara adminitrasi proses input data. Oleh karena itu tidak cukup signifikan karena proses ini kan KPU juga cukup akomodatif, beberapa kesalahan sudah langsung diperbaiki," kata Veri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/5).

Meski begitu, Veri menyampaikan putusan Bawaslu sudah tepat karena tidak memerintahkan KPU menutup Situng. Veri menegaskan Situng merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk transparansi kepada pemilih.


Namun demikian, kata dia, Situng memang menyimpan beberapa kelemahan dalam pengoperasiannya di Pemilu 2019. Salah satunya mengenai hal yang sering terjadi: kesalahan input data. Namun menurutnya kesalahan itu terjadi karena kendala teknis, jauh dari kategori kecurangan pemilu.

"Kalau dilihat data kami dengan teman-teman Mata Rakyat Indonesia, dari 1800-an data, hanya beberapa salah input. Tidak signifikan hingga terstruktur, sistematis, dan masif atau ada definisi kecurangan begitu," ucap dia.

Veri juga menyayangkan pengoperasian Situng saat ini. Ia mengatakan Situng didesain untuk menyajikan data yang akurat dan cepat bagi masyarakat. Sehingga bisa menjadi alat kontrol rekapitulasi berjenjang.


Namun hingga saat ini, masih banyak provinsi yang belum rampung direkapitulasi di Situng. Misalnya Aceh yang baru 81,2 persen, lalu Jawa Timur 90,5 persen, dan Papua Barat masih 24,5 persen. Padahal Aceh dam Jawa Timur sudah disahkan di rekapitulasi tingkat nasional. Sementara hari ini Papua Barat bakal masuk rekapitulasi nasional.

"Menurut saya ke depan memang harus dipikirkan proses Situng agar bisa lebih cepat, sehingga hitungan hari bisa selesai. Tidak seperti sekarang, tidak cukup bermanfaat," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019. Putusan itu merupakan kelanjutan dari laporan BPN Prabowo-Sandi. Namun Bawaslu meminta KPU mempertahankan Situng.

"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

(dhf/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JrI2FV

May 17, 2019 at 10:06PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks KPU Nilai Putusan Bawaslu Tak Punya Dampak Signifikan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.