Jaksa Agung: Pasal Makar Tak Ada yang Diobral

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menampik anggapan aparat penegak hukum mengobral pasal makar terhadap sejumlah tokoh oposisi belakangan ini. Prasetyo menilai penggunaan pasal makar dalam beberapa kasus terakhir sudah sesuai fakta.

"Tidak ada diobral. Selama ini kan [pasal makar] enggak pernah dipakai, baru kali ini dipakai karena faktanya memang begitu. Kalau diobral itu hari-hari kami sidangkan kasus itu," kata Prasetyo kepada pewarta di kantor Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari akun Twitter resmi Kejaksaan RI, Jumat (17/5).

Anggapan pasal makar diobral itu muncul karena menurutnya terjadi di tengah pusaran pemilu. Prasetyo menekankan istilah obral itu tak tepat karena penggunaan masal tidak terjadi setiap saat.

"Hanya bertepatan dengan tahun politik kemudian ada yang menuduh politisasi, kriminalisasi, kan tidak," imbuhnya.


Belakangan sejumlah figur dari barisan oposisi dilaporkan ke kepolisian. Hampir semua orang-orang yang terlapor itu dijerat dengan pasal makar.

Mereka di antaranya adalah Eggi Sudjana, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, dan Permadi. Seorang lagi yang dicokok dengan pasal tersebut adalah HS, pria yang menyatakan akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dan terekam dalam video hingga viral di internet.

Prasetyo bersikeras penggunaan pasal makar kepada orang-orang itu beralasan. Untuk kasus HS misalnya, ia merujuk pada Pasal 104 KUHP yang sudah memenuhi pasal makar.

"Semua berdasarkan dan berangkat dari bukti yang ada," ujarnya.

Penggunaan pasal makar oleh aparat penegak hukum dalam sejumlah kasus terakhir mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu.

Erasmus menyebut sebuah delik makar tak bisa berdiri tunggal karena memiliki dua unsur berupa: makar dan maksud membunuh, merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah.


Sementara, pengaturan makar dimuat dalam pasal 87 KUHP. Pasal itu menyebut dua syarat makar, yakni niat dan permulaan pelaksanaan.

Dalam kasus HS, Erasmus berpendapat unsur permulaan pelaksanaan dengan maksud untuk membunuh presiden harus dapat dibuktikan.

"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, namun belum bisa dinyatakan sebagai pidana makar," ucap Erasmus, Rabu (15/5) lalu.


[Gambas:Video CNN] (bin/pmg)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VJPvGT

May 17, 2019 at 10:13PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Agung: Pasal Makar Tak Ada yang Diobral"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.