
Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan berpuasa selama 12-13 jam. Dalam rentang waktu itu, seseorang diwajibkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk makan dan minum. Padahal, ibu hamil dan menyusui membutuh asupan gizi agar si bayi tetap sehat.
Dalam kondisi itu, baik ibu hamil ataupun menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai jumlah hari di lain waktu.
KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan buah hatinya memiliki dua kewajiban.Pertama adalah mengganti puasa sesuai jumlah hari di lain waktu. Kedua, mengganti puasa dan membayar fidiah.
Fidiah adalah sejumlah makanan yang harus diberikan kepada orang yang membutuhkan. Jumlahnya sebanyak 1 mud atau 6,75 ons. "Atau bisa kita genapkan menjadi 7 ons yang dibayarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan," kata dia.
Namun, apabila ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka mereka hanya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari tanpa perlu membayar fidiah.
[Gambas:Video CNN] (ans/asr)
http://bit.ly/2LwKdd2
May 11, 2019 at 12:53AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hukum Berpuasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui"
Posting Komentar