
Pemeriksaan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak menyebut kasus mana yang dijadikan dasar pemeriksaan Irwandi. Namun dalam salinan penetapan yang diperoleh KPK, pemeriksaan ini diduga terkait peristiwa Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah dan wilayah sekitarnya periode 2001-2004.Ahmad berkata Irwandi diperiksa sebagai petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan gubernur.
"[Diperiksa] tentang kasus HAM berat di Aceh. Dia masih cerita soal pengalaman dia. Belum selesai tapi (prosesnya). Masih panjang," kata Ahmad.
Menurut Ahmad dalam pemeriksaan itu Irwandi banyak menjelaskan sejumlah hal terkait peristiwa dan aktor yang berperan selama era konflik GAM dan TNI.
"Iya, dia menjelaskan banyak hal. Siapa aja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan saja, pendalaman saja," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK memfasilitasi hal tersebut berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019."Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-Justicia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh," kata Febri dalam keterangannya. (ani/wis)
http://bit.ly/2J81HKY
May 09, 2019 at 12:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf Terkait Kasus HAM di Aceh"
Posting Komentar