KPK Panggil Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Rabu Besok

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Jonan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir pada Rabu (15/5).

"Ada surat panggilan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk jadwal pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/5).

Febri mengatakan surat pemanggilan itu sudah dikirimkan ke rumah dinas dan kantor mantan Menteri Perhubungan itu. "Tadi KPK kembali mengirimkan surat panggilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari pada Rabu minggu depan," katanya.

KPK Panggil Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Rabu BesokJuru bicara KPK Febry Diansyah. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Selain sebagai saksi untuk Sofyan Basir, KPK juga memanggil Jonan untuk tersangka Samin Tan. Samin Tan sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementerian ESDM.

"Jadi ada dua tersangka SFB terkait dengan kasus suap terkait dengan kerjasama PLTU Riau 1 dan SMT sebenarnya merupakan pengembangan dari kasus ini juga," katanya.

Ia berharap Jonan dapat memenuhi panggilan KPK. Selain itu, Febri juga meminta agar Jonan dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Hari Rabu kami harap tentu saja saksi bisa datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan di penyidikan karena yang dipanggil sebagai saksi," ucap Febri.

(sah/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Yi4XXr

May 11, 2019 at 02:09AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Panggil Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Rabu Besok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.