Arief menyampaikan penetapan calon terpilih akan dilakukan KPU tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 ditetapkan 22 Mei 2019.
"Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, tiga hari kemudian tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tetapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai dengan putusan sengketanya keluar," ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).
Saat ini KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 27 provinsi. Sementara tujuh lainnya, yakni Sumatra Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat belum merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi.
"Kita akan skors sampai besok (16/5) pukul 14.00 WIB. Kalau sampai besok siang jam 14.00 WIB masih belum bisa dihadirkan, kita akan skors lagi, Sabtu akan kita mulai pagi," ujar dia.
Hingga Rabu (15/5) malam, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul sementara atas paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam rekapitulasi suara Pilpres 2019 tingkat nasional.
Kemenangan Jokowi diikuti pula oleh para partai politik pengusung. PDIP sementara unggul dengan 19.087.087 suara. Angka itu setara dengan 21,42 persen dari 89.111.764 suara sah Pileg.
Di bawah PDIP ada Partai Golkar dengan 11.133.125 suara (12,49 persen), Partai Kebangkitan Bangsa dengan 10.187.795 suara (11,43 persen), dan Partai Gerindra dengan 9.960.036 suara (11,18 persen).
[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)
http://bit.ly/2Q3Ir1N
May 17, 2019 at 04:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tetapkan Hasil Pemilu 25 Mei Jika Tak Ada Gugatan"
Posting Komentar