Muncul Nama Baru Dalam Lanjutan Sidang Vanessa Angel

Surabaya, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, menyebut ada satu nama lain yang terungkap dalam persidangan kasus yang menjerat kliennya.

Nama tersebut adalah Joshua. Dalam persidangan, kata Milano, Joshua diduga memesan dua kamar hotel lokasi penggerebekan Vanessa pada 5 Januari 2019 lalu. Nama itu didapat dari keterangan dua saksi yang merupakan pegawai Hotel Vasa, Mukti Eka seorang petugas keamanan, dan housekeeping Hotel Vasa I Gede Putu.

"Dari pihak hotel mengatakan ada satu nama, cuma satu orang, dan buka dua kamar, kalau buka satu kamar lagi kita tidak tahu, namanya Joshua," kata Milano, usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/5).

Menurut Milano, Joshua adalah nama baru, sebab selama ini baik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dakwaan tak satu pun yang mencantumkan nama Joshua di dalamnya.

Artinya, kata dia, Joshua bisa dipastikan juga tak pernah diperiksa dalam perkara ini, saat massa penyidikan.

Milano mempertanyakan kenapa Joshua tak pernah sekalipun diperiksa, padahal mendapatkan identitas penyewa kamar hotel tentu mudah bagi kepolisian.

Oleh karena itu, sambung Milano, hal tersebut pun memperpanjang deretan kejanggalan dalam kasus yang tengah menjerat kliennya tersebut.

"Nah, Joshua ini tidak pernah diperiksa juga, tidak pernah dicari juga. Padahal menurut pihak hotel itu ada identitasnya yang dititipkan, kalau booking kamar kan harus naruh identitas dan jaminan. Nah itu ada KTP-nya Joshua," ujar Milano.

Kejanggalan tersebut, kata Milano, makin diperparah dari keterangan saksi yang menyebutkan bukti rekaman video pengawas (CCTV) di Hotel Vasa, juga tak pernah sekalipun diminta pihak kepolisian sejak awal kasus.

"Malah tadi saksi mengatakan sempat ada upaya yang kesannya malah untuk men-delete CCTV itu. Jadi kalau kita lihat memang ada niat membuka ini mestinya dari awal ada penyitaan CCTV ini pada saat penggerebekan," kata dia.

Namun, Milano enggan menyimpulkan siapa pihak yang sengaja bermaksud untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV di Hotel Vasa tersebut dengan melakukan pembiaran, sebab rekaman itu akan otomatis terhapus setelah 30 hari.

"Saya tidak mau menyimpulkan, yang jelas ada upaya tidak mengambil CCTV. Karena kalau CCTV itu 30 hari itu otomatis terhapus. Kan cukup panjang, tapi kenapa tidak dilakukan, itu keterangan sisi Vasa," katanya.

Upaya meminta bukti rekaman CCTV tempat hotel kliennya digerebek sebenarnya sudah pernah dilakukan pihak Milano. Namun permintaan itu ditolak lantaran harus melalui prosedur kepolisian terlebih dahulu.

"Nah untuk permohonan kita sendiri (meminta rekaman CCTV) tidak bisa diberikan Hotel Vasa, karena misalnya mau meminta CCTV memang harus lewat kepolisian, kalau tidak, tidak bisa," kata Milano.

Sementara itu, dalam sidang kali ini, kata Milano, jaksa penuntut umum (JPU) batal menghadirkan sejumlah saksi ahli yang diagendakan memberikan keterangan, saksi itu yakni Ahli ITE dan Ahli Pidana.

Dalam perkara ini, Vanessa didakwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Gambas:Video CNN] (frd/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2w3qt6l

May 17, 2019 at 04:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Muncul Nama Baru Dalam Lanjutan Sidang Vanessa Angel"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.