
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Mukhamad ditangkap karena menyebarkan pesan berantai untuk membunuh Tito dan Idham.
"Terdapat pesan berantai (broadcast) yang dilakukan oleh beberapa akun WhatsApp diketahui pesan berantai (broadcast) yang dilakukan oleh akun WhatsApp dengan berisi undangan atau seruan untuk melakukan aksi provokasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Pesan berantai itu ditujukan untuk melakukan pengancaman pada 22 Mei. Pesan itu berisi undangan dengan narasi dan foto untuk melakukan pengeboman kantor Bareskrim.
Dia mengundang semua mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke Gedung Bareskrim, tanggal 22 Mei 2019. Target utama yang harus dibunuh adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Idham Azis.
Dari informasi yang dihimpun, Mukhamad merupakan anggota FPI dan Alumni panitia 212 tahun 2018.
Argo mengatakan polisi pun menyita barang bukti berupa print pesan berantai akun WhatsApp tersebut."Barang bukti yang disita adalah print pesan berantai akun WhatsApp," tuturnya.
Mukhamad dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
http://bit.ly/2VWw3qi
May 23, 2019 at 02:19AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap Pria Pengancam Bunuh Kapolri"
Posting Komentar