Sah, Tim Asistensi Hukum Wiranto Bekerja hingga 31 Oktober

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.

Dalam SK tersebut diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi tiga hal.

Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Tugas kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

"Menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah," demikian bunyi tugas ketiga Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mengutip SK Menko Polhukam Nomor 38/2019.

Dalam SK tersebut, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam dapat melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan.

Terkait masa tugas, SK tersebut menyatakan bahwa Tim Asistensi Hukum Kemenko Pohukam bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.

Soal pertimbangan pembentukannya, sebagaimana tertuang dalam SK, Tim Asistensi Hukum disebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus tingkat menteri terkait permasalahan hukum pascapemilu di Kantor Kemenkopolhukam pada 5 Mei 2019.

Rakorsus menilai perlu membentuk tim dalam rangka mengkoordinasikan dan memberikan asistensi hukum terkait pemasalahan hukum pada pemilu tahun 2019.

Beberapa aturan yang menjadi dasar pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, yakni UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu; Peraturan Presiden Nomor 43/2015 tentang Kemenkopolhukam; dan Peraturan Menkopolhukam Nomor 4/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkopolhukam.

(jps/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DZDKB3

May 10, 2019 at 11:45PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sah, Tim Asistensi Hukum Wiranto Bekerja hingga 31 Oktober"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.