Mereka pun meminta pimpinan KPK untuk tidak menerapkan kebijakan yang ekslusif, terutama dalam hal pengangkatan penyidik di KPK.
Hal itu tertuang dalam surat kepada Ketua KPK Agus Rahardjo, yang diperoleh CNNIndonesia, Jumat (3/5). Surat itu ditandatangani oleh Erwanto Kurniadi, yang kini diketahui menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dan berisi daftar nama 97 penyidik Polri penugasan KPK.
Erwanto mengatakan pada awal pendiriannya KPK masih memiliki keterbatasan sumber daya materi maupun teknologi.
"Alhamdulillah berkat bimbingan Allah SWT dan kerja keras dari teman-teman kejaksaan dan BPKP kami berhasil menangani kasus korupsi kakap yang pertama yaitu kasus pengadaan helikopter PLC Rostov tipe M-2 dari Rusia dengan tersangka Abdullah Puteh," tuturnya.
![]() |
Selain itu, kata dia, KPK periode awal mampu melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Komisioner KPU Mulyana W Kusuma. Padahal, kata Erwanto, pihaknya belum memiliki teknologi penyadapan seperti saat ini.
"Perlu menjadi catatan pimpinan bahwa saat itu belum ada yang namanya penyidik bernama Novel Baswedan, maupun kemampuan penyadapan yang dimiliki KPK pada saat ini. Semua murni karena kerja sama tim yang solid yang dibangun lintas institusi," urainya.
Dia pun mempertanyakan pemberitaan soal upaya 'pembersihan' penyidik Polri dari KPK yang diklaimnya dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif."Sepengetahuan kami, KPK itu dibentuk bukan sebagai lembaga eksklusif sebagaimana tersirat dalam surat terbuka yang saya baca, akan tetapi adalah lembaga yang kelak menjadi trigger mechanism bagi terwujudnya lembaga-lembaga negara yang bersih dan bebas dari korupsi," kata dia.
"Namun dengan adanya upaya 'pembersihan' penyidik Polri dari Lembaga tersebut, dan digantikan dengan penyidik-penyidik internal yang diangkat tanpa tes dan hanya dididik satu bulan saja, semakin menunjukkan bahwa KPK tidak berniat untuk menjadi Lembaga sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," Erwanto menambahkan.
![]() |
Erwanto, lulusan akademi kepolisian 1988, diketahui masuk KPK pada 2005. Sementara, Novel, lulusan Akpol 1998, mulai masuk ke KPK pada 2009. Erwanto tercatat pernah melaporkan Novel dalam kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, ada pula nama mantan Deputi Penindakan KPK Aris Budiman dalam daftar nama pada surat itu.
Soal surat itu, Laode M Syarief mengaku belum membacanya. Yang jelas, ia memastikan KPK tak memiliki niat menghilangkan penyidik Polri dari lembaga antirasuah."Saya belum baca suratnya, tetapi tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik polri di KPK seperti itu," ucapnya, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)
http://bit.ly/2VdZxzQ
May 04, 2019 at 03:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat 97 Eks Penyidik Senior Kritik Pedas Pimpinan KPK"
Posting Komentar