
VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19.
"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Yuskal dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, dikutip Sabtu (4/4).
Ia berharap para penumpang yang telah membeli tiket dapat menunda perjalanan mudik dengan kereta api untuk menekan tingkat penyebaran virus corona di daerah asal. Oleh sebab itu, penumpang dapat membatalkan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau loket-loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
Namun, sejumlah protokol harus diikuti apabila penumpang tetap memutuskan berangkat, seperti tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya harus terpisah satu sama lain.
"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," tutur Yuskal.
Ia juga mengingatkan arahan Presiden mengenai pemudik asal Jabodetabek akan diberlakukan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sehingga, pemudik harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari sesampainya di lokasi tujuan.
"Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing," Yuskal menegaskan.
(chr/sfr)
https://ift.tt/39GCXSL
April 04, 2020 at 10:35AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KAI Perpanjang Pengembalian Penuh Tiket Hingga H+10 Lebaran"
Posting Komentar