Padahal, foto mereka itu diabadikan pada Juni 2019, jauh sebelum diumumkan pandemi virus corona SARS-CoV-2. Foto diambil saat mereka sedang berlibur di salah satu tempat di dekat rumah mereka.
Pasangan diketahui bernama Jaz dan Garry Mott yang tinggal di negara bagian Victoria, Australia terkejut ketika mendapati surat denda dari pihak berwenang setempat.
"Contoh kesalahan seperti ini akan ditinjau lebih lanjut," kata salah satu anggota kepolisian Victoria kepada jurnalis Seven News Australia dikutip Gizmodo, Rabu (15/4).
Belum diketahui pasti apakah pasangan tersebut telah menjelaskan kepada polisi terkait foto lama yang mereka unggah. Namun yang pasti, Mott mengatakan polisi telah memperingatkan mereka untuk tidak lagi mengunggah foto di Facebook.
Kejadian ini mendapat sejumlah pertentangan, banyak pihak yang menilai bahwa polisi memantau pergerakan warga Australia melalui media sosial mereka, namun polisi membantah tuduhan tersebut.
Kenyataannya, menurut laporan ABC News Australia, Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) menggunakan teknologi Clearview berbasis AI untuk melacak orang-orang yang menggunakan fitur facial recognition (pengenalan wajah) yang disematkan di ponsel mereka.Sebelumnya, Australia meminta warganya yang sedang berada di luar negeri untuk kembali pulang. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta warga untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan selain melarang warga bepergian ke luar negeri, acara yang melibatkan lebih dari 100 orang juga sementara waktu dilarang.
Kendati demikian, Morisson menegaskan pemerintah Australia belum berencana melakukan pembatasan aktivitas warga (lockdown) seperti halnya negara-negara di Eropa. (din/mik)
https://ift.tt/2V9ly0X
April 15, 2020 at 08:22AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Unggah Foto Kala Karantina, Pasangan di Australia Didenda"
Posting Komentar