Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan sosialiasi terkait rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Aturan itu akan diberlakukan untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Pemblokiran STNK itu merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 1 ayat 17 diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Penghapusan itu bisa dilakukan atas dasar permintaan dari pemilik kendaraan bermotor (ranmor), pertimbangan pejabat regident ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 110 ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Lalu, merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Lebih lanjut, Martinus menuturkan sosialiasi itu terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kami menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Korlantas Polri," ucap Martinus.
(dis/ugo)https://ift.tt/3mjWxea
October 27, 2020 at 10:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir Masih Tahap Sosialisasi"
Posting Komentar