Pol PP Tindak 26 Ribu Pelanggaran Masker Selama PSBB DKI

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak puluhan ribu pelanggar penggunaan masker sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diketatkan di Jakarta pada 14 September 2020. Tercatat, sampai 30 September setidaknya 26.660 orang melanggar aturan penggunaan masker.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 24.886 orang dijatuhi sanksi kerja sosial. Sedangkan, 1.774 orang lainnya dijatuhi sanksi denda.

"Yang dikenakan sanksi kerja sosial 24.886 orang, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp288.525.000," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (1/10) malam.


Terkait penggunaan masker, Arifin mengatakan, Satpol PP tidak memiliki kriteria khusus. Menurutnya, selama warga mengenakan masker, maka tidak akan dilarang.

Sebelumnya larangan penggunaan masker scuba dan buff mengemuka setelah PT Kereta Commuter Indonesia mengumumkan anjuran pemakaian jenis masker yang efektif. Masker scuba dan buff dinilai memiliki efektivitas rendah dalam menangkal virus, bakteri, dan debu.

Tingkat efektivitas keduanya antara 0-5 persen. Angka ini jauh di bawah masker kain tiga lapis dengan persentase efektivitas 50-70 persen.

"Kita tidak melarang orang gunakan masker scuba ya, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kita bahwa yang bersangkutan punya niat dan iktikad baik untuk menutup dan menggunakan masker," kata Arifin.

"Jadi kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa. Kita enggak atur itu," ujar dia menambahkan.

Arifin mengatakan, Satpol PP belum diinstruksikan untuk menindak penggunaan masker scuba atau buff. Menurutnya, saat ini larangan penggunaan masker scuba baru berlaku di KRL.

Selain itu, Arifin mengatakan, selama PSBB kembali diberlakukan terdapat 399 tempat usaha yang ditutup sementara. Mereka, kata dia, melanggar ketentuan dan aturan dalam PSBB termasuk terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

(dmi/ain)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3l52wD1

October 02, 2020 at 09:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pol PP Tindak 26 Ribu Pelanggaran Masker Selama PSBB DKI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.