Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak. Larangan tersebut disebabkan temuan penumpang positif covid-19 di maskapai tersebut.
Melalui laman Facebook, ia menjelaskan ada 5 penumpang Batik Air yang positif covid-19. Sementara itu, ia menduga surat keterangan yang dibawa penumpang tersebut palsu.
"Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu," ucap Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya.
Larangan tersebut, lanjutnya, berlaku selama 10 hari, dimulai sejak Kamis, (24/12). Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait soal temuan pasien positif covid-19 tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan.
"Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tegasnya.
Dalam postingan tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan respons dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator mengenai larangan tersebut.
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silahkan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19," ucap mantan walikota Pontianak tersebut.
Sementara itu Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro enggan menanggapi larangan terbang 10 hari Batik Air ke Pontianak. Penerbangan yang dimaksud Sutarmidji adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK). Penerbangan tersebut dilakukan pada Senin (22/12) lalu.
"Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait," katanya.
Ia hanya menyampaikan Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan.
Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan. Caranya, menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangani surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tuturnya.
(ulf/chs)https://ift.tt/2WMG1so
December 26, 2020 at 09:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang ke Pontianak"
Posting Komentar