Aturan yang Wajib Diikuti WNI Sepulang dari Eropa

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah negara di Eropa melaporkan mengidentifikasi virus serupa Sars-Cov2 yang menyebabkan wabah Covid-19. Tak hanya Inggris, varian baru virus corona itu juga dikonfirmasi oleh Denmark, Belanda, sampai Inggris.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Indonesia telah menentukan regulasi bagi pelaku perjalanan lewat adendum Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," kata Wiku di gedung BNPB, Kamis (24/12).


Ia menjelaskan, dalam surat edaran yang turut disempurnakan oleh Satgas Covid-19 itu, tercantum sejumlah tahapan yang harus dijalani oleh warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri, utamanya Eropa dan Australia.

WNI itu, baik datang langsung maupun dengan transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian, WNI yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang Rt-PCR pertama.

"Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," kata Wiku.

WNI yang negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi lalu akan melakukan tes ulang RT-PCR kedua. Tes ini dinilai perlu karena median waktu inkubasi virus Covid-19 adalah lima hari. Jika tes kedua menunjukkan hasil negatif, pelaku perjalanan pun diperbolehkan masuk Indonesia.

Wiku menambahkan, jika hasil tes ternyata positif maka WNI akan mendapatkan perawatan lanjutan. Regulasi serupa juga diterapkan untuk warga negara asing (WNA) yang hendak masuk Indonesia. Bedanya, biaya perawatan Covid untuk WNI ditanggung pemerintah, sementara untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar.

"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," papar Wiku.

Wiku juga memastikan, pemerintah berusaha keras mencegah varian baru virus tersebut masuk ke Indonesia, antara lain dengan melarang WNA asal Inggris memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Pemerintah diyakini berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 beserta sebarannya secara nasional dan global.

(rea)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3nTjTsn

December 28, 2020 at 09:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan yang Wajib Diikuti WNI Sepulang dari Eropa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.