Ahmad Dhani Ditahan, Konser Dewa 19 di Malaysia Tetap Jalan

Jakarta, CNN Indonesia -- Konser reuni Dewa 19 di Malaysia terancam tak dihadiri Ahmad Dhani. Dhani baru saja dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Padahal konser reuni Dewa 19 yang sudah digembar-gemborkan sejak awal tahun bakal diselenggarakan di Stadium Malawati Shah Alam itu dijadwalkan pada Sabtu (2/2).

Menurut fitur Instagram Story DEWA19ReunionMY, diklaim bahwa konser itu akan dihadiri mantan vokalis sejak Dewa 19 dibentuk pada 1986. Itu termasuk Ari Lasso dan Once. Salah satu unggahan mereka bahkan menjamin mastermind Dewa 19, Ahmad Dhani bakal hadir.


Namun kini nasib konser itu belum jelas. Dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin sore, promotor konser Reuni Dewa 19 di Malaysia mengaku belum tahu soal kabar penahanan Dhani.

"Belum dapat informasi, kami sedang coba mengonfirmasi," ujar John, bagian informasi dari promotor konser Reuni Dewa 19 di Malaysia yang dihubungi CNNIndonesia.com.

Namun Yuyun, manajer Ari Lasso mengonfirmasi bahwa Ari akan tetap terbang ke Malaysia dan tampil bersama Dewa 19 Sabtu mendatang. "Iya," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi apakah konser akan tetap berjalan tanpa kehadiran Ahmad Dhani.


Pernyataan itu dikuatkan Dian, manajer Republik Cinta Management (RCM). Dihubungi secara terpisah ia menegaskan, "Kami tetap jalan terus, Dhani ditahan, Dhani dicekal, kami tetap jalan terus." Para personel Dewi 19 akan berangkat 31 Januari mendatang. Pihaknya belum menentukan apakah Dhani akan digantikan atau tidak.

"Yang jelas kami tetap berangkat tanpa Dhani," ujarnya.

Dhani disebut menggunakan akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST untuk menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. Ia pun terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim setelah menyebut Dhani bersalah.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu Dhani dituntut dua tahun penjara. (adp/rsa)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2RkFSYa

January 29, 2019 at 12:15AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ahmad Dhani Ditahan, Konser Dewa 19 di Malaysia Tetap Jalan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.