
Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan pengumuman ditunda karena Ketua KPU Arief Budiman masih diperiksa kepolisian.
"Tidak jadi. Sebab Pak Ketua dan Mas Pram (Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi) masih ada di Polda Metro," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.
Ilham tak merinci agenda pemeriksaan Arief dan Pramono. Namun KPU sedang menghadapi kasus dugaan tindak pidana umum terkait pencoretan Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Polda Metro Jaya.
Ilham menyampaikan pengumuman caleg eks koruptor bakal digelar Rabu (30/1) sore bersamaan dengan pengumuman nama panelis debat kedua.
"Mantan eks koruptor, sementara itu dulu. Lebih dari 40 orang," tutur Ilham.
KPU berencana membeberkan identitas caleg yang merupakan narapidana hari ini. Pengungkapan identitas itu guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 182 diatur caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik.
"Karena undang-undang juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka," kata Ketua KPU Arief Budiman.
http://bit.ly/2G88Nwu
January 30, 2019 at 03:42AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tunda Umumkan Caleg Eks Narapidana"
Posting Komentar