
"Kalau Peraturan Pemerintah (PP) oke. Sudah ada Suramadu, ada tol Mandara, Bali. Tidak perlu revisi aturan karena memang ada tol yang punya fasilitas itu," ujar Basuki di Istana Negara, Selasa (29/1).
Basuki menyebut pemerintah sudah mengubah ketentuan yang memperbolehkan motor masuk ke jalur tol sejak mengoperasikan tol tersebut pada Juni 2009 lalu. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Dulu waktu mau bikin Suramadu sudah mengubah PP. Cuma kan (tergantung) dari Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, karena motor kan sebenarnya tidak untuk jarak jauh," terang Basuki.
Basuki pun tak bisa memastikan apakah kebijakan ini bakal diberlakukan. Namun, untuk menjadikan jalan tol bisa dilewati motor, menurut dia, sebenarnya tak dibutuhkan investasi besar. Pasalnya, pengusaha jalan tol hanya perlu menambah jalur khusus motor, seperti yang saat ini disediakan di Suramadu dan Mandara.
"Pasti ada pembatas, seperti Suramadu dan Mandara. Tapi saya tunggu (keputusan) Korlantas dan Kementerian Perhubungan," tegasnya. (uli/agi)
http://bit.ly/2MCA3EB
January 30, 2019 at 02:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Basuki Sebut Motor Masuk Tol Boleh Secara Aturan"
Posting Komentar