BPJS Kesehatan Kaji Pemberian Sanksi Bagi 'Penunggak' Iuran

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan tengah menyusun kebijakan demi meningkatkan iuran peserta BPJS Kesehatan dari unsur Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Kebijakan dirumuskan karena tingkat kepatuhan PBPU dalam membayar iuran saat ini masih cukup rendah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2019, total PBPU tercatat 31,25 juta orang. Namun, yang terbilang rajin membayar iuran hanyalah 18,4 juta orang, atau 58,88 persen dari total PBPU.

Dengan demikian, ada 12,85 juta peserta PBPU yang malas membayar iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan perlu ada tindakan (enforcement) untuk meningkatkan kepatuhan bagi PBPU dalam membayar iuran. Tindakan, juga diterapkan di negara lain.

"Di beberapa negara sudah ada enforcement pekerja mandiri diikat dengan membayar iuran, bahkan kalau tidak ada bisa dikasih sanksi. Sementara di Indonesia ini belum ada enforcement-nya," ujar Fachmi, Senin (25/2).


Untuk merumuskan kebijakan tersebut, saat ini BPJS Kesehatan sudah membuka data sampel yang bisa mewakili data kepesertaan dan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Adapun, data tersebut nantinya bisa digunakan peneliti maupun akademisi untuk membantu BPJS Kesehatan dalam merumuskan kebijakan yang berbasis bukti (evidenced based data).

Menurutnya, pembukaan data ini bukan hal baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Sebelumnya, National Health Insurance Service (NIHS) Korea Selatan membuka data 2 persen dari total pesertanya untuk kepentingan penelitian.

Begitu pula dengan Taiwan, di mana National Health Insurance Research Database (NHIRD) selalu memberikan data sampel sejumlah 2 juta peserta untuk kepentingan pengambilan kebijakan.

"Sehingga setelah ini, kami juga bisa menerima kritik dan saran terkait kolektibilitas peserta PBPU yang sampai saat ini belum ada enforcement," jelas dia.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kolektibilitas PBPU merupakan masalah yang dianggap sulit dan terbilang baru di dalam pengelolaan JKN. Jika ini dibiarkan terus, ia khawatir ketidakcocokan (mismatch) antara iuran dan klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan bisa terus melebar.

Terlebih, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit neraca keuangan setiap tahunnya.

Pada 2014, BPJS Kesehatan menderita defisit sebesar Rp3,3 triliun, lalu pada 2015 jumlahnya kian membesar menjadi Rp5,7 triliun. Selanjutnya, pada 2016 defisit yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp9,7 triliun dan 2017 sebesar Rp9,75 triliun.

Terakhir, atas audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS pada 2018 jumlah defisit bisa mencapai Rp10,98 triliun. "Ini (kolektibilitas PBPU) memang menjadi masalah yang sulit dan baru tapi masuk menjadi pengukuran kinerja BPJS Kesehatan. Tapi we are at the very early stage, kami dan BPJS Kesehatan masih memiliki banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan," ungkap dia.

(glh/agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2E7uYQS

February 25, 2019 at 10:05PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPJS Kesehatan Kaji Pemberian Sanksi Bagi 'Penunggak' Iuran"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.