BTPN Bakal Koordinasi dengan OJK Penuhi Aturan Free Float

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengaku akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memenuhi aturan rasio batas minimum saham yang beredar di publik atau biasa disebut free float.

Hal ini seiring dengan menyusutnya kepemilikan saham publik BTPN menjadi kurang dari 2 persen usai merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI). Padahal, BEI mewajibkan seluruh emiten memenuhi free float sebesar 7,5 persen.

Ketentuan free float tertuang dalam surat keputusan direksi BEI nomor Kep-00001/BEI/01-2014 mengenai Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Sebagai perusahaan kami taat aturan jadi kami akan terus berkomunikasi dengan OJK untuk menentukan langkah selanjutnya," terang Direktur Utama BTPN Ongki Wanadjati Dana, Jumat (2/1).


Namun, ia tak menyebut pasti apakah perusahaan akan kembali melepas saham ke publik dalam waktu dekat atau dilakukan secara bertahap untuk memenuhi ketentuan free float.

"Kami berkoordinasi untuk langkah yang lebih baik," jelas Ongki.

Bila dirunut kembali, SMBC memang meningkatkan kepemilikan sahamnya di BTPN dari 39,92 persen menjadi 96,89 persen. Selain itu, BTPN menggelar penawaran pembelian saham ke pemegang saham lainnya (tender offer) sebagai bagian dari proses merger perusahaan dengan SMBC.

Perusahaan menetapkan harga saham saat tender offer sebesar Rp4.282 per saham. Angka itu jauh lebih tinggi dari harga saham di pasar reguler yang saat ini masih di area Rp3.700-Rp3.800 per saham.

"Di merger ada implikasi salah satunya pemegang saham pengendali harus bisa menyerap pemegang saham yang menjual (dalam proses tender offer). Jadi betul kemarin ada tender offer," papar Ongki.


Melalui tender offer, Ongki menyebut saham SMBC kembali meningkat menjadi 97,34 persen. Kemudian, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengempit 1,03 persen. Artinya, saham yang dimiliki publik hanya 1,63 persen.

"Jadi ini artinya ada pemegang saham yang melepas kepemilikannya (saat proses tender offer)," ucap Ongki.

Sementara, posisi kepemilkan saham publik sebelum merger mencapai 39,09 persen. Kemudian, SMBC sebesar 39,92 persen, Summit Global Capital Management B.V 19,96 persen, dan BCA tetap 1,03 persen.

(aud/agi)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2G36hs8

February 03, 2019 at 09:38AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BTPN Bakal Koordinasi dengan OJK Penuhi Aturan Free Float"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.