Buntut SP3 Sukmawati, Pasal Praperadilan Digugat ke MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketentuan tentang praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Azam Khan dari Aliansi Anak Bangsa.

Kuasa hukum Azam, Damai Hari Lubis mengatakan, ketentuan yang digugat adalah pasal 77 huruf a KUHAP yang menjelaskan tentang kewenangan pengadilan negeri dalam hal praperadilan untuk memeriksa dan mengutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

"Frasa penghentian penyidikan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian," ujar Damai seperti dikutip dari berkas perkara yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

Damai menilai aturan tersebut menimbulkan kerugian pada pelapor karena menghentikan proses uji perkara sebelum sampai di pengadilan.

"Sehingga dengan berlakunya pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Damai menjelaskan alasan kliennya menggugat ketentuan tersebut lantaran tak terima dengan keputusan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul 'Ibu Indonesia' pada 2018.

Azam merupakan pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Penghentian penyelidikan itu lantas digugat Azam melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim lantaran penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam objek praperadilan.

"Atas dasar penolakan itu kami meminta agar frasa penghentian penyidikan dalam pasal 77 KUHAP juga dimaknai sebagai penghentian penyelidikan," ucap Damai.

Ia beralasan, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. "Oleh karenanya perlu diperjelas demi perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya.

Selain Damai, gugatan ini juga diwakili oleh di antaranya kuasa hukum Novel Bakmumin, Benny Haris Nainggolan, dan Gunawan Manalu.

(psp/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DlDOdg

February 07, 2019 at 11:52PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Buntut SP3 Sukmawati, Pasal Praperadilan Digugat ke MK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.