AFP melaporkan bahwa petugas Departemen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) menangkap 21 Savage dalam "operasi terencana" pada Minggu (3/2).
Juru bicara ICE, Bryan Cox, mengatakan kepada media lokal, Journal-Constitution Atlanta, bahwa 21 Savage adalah "warga negara Inggris yang masuk secara tidak sah."
Otoritas AS juga mengatakan kepada surat kabar itu bahwa 21 Savage pernah ditangkap dan dihukum atas tuduhan tindak kejahatan narkotika pada tahun 2014. Namun saat itu, ICE tidak menyadari bahwa dia sebenarnya merupakan warga negara Inggris.
Pemilik nama asli Sha Yaa Bin Abraham Joseph ini sendiri mengaku sebagai artis lokal Atlanta, yang dianggap sebagai "ibu kota" aliran musik hip hop.
"Kami berupaya dengan maksimal agar Abraham-Joseph dapat dibebaskan dari penahanan. Untuk saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk meluruskan kesalahpahaman," kata pengacara rapper itu, Dina LaPolt, kepada AFP.
Rapper yang dikenal karena kemampuan dalam menyampaikan lirik lagu serta ketulusannya dalam bermusik ini merilis album debutnya pada tahun 2017.
Lirik lagunya dianggap menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari masalah narkotika dan kekerasan, hingga rasisme sistemik dan kebrutalan polisi.
Album keduanya, "I Am > I Was" merajai Billboard 200 di awal peluncurannya pada Desember 2018, menjawarai tangga lagu tersebut selama dua minggu berturut-turut. (syf/has)
http://bit.ly/2G9ATIO
February 04, 2019 at 07:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dituding Ilegal Tinggal di AS, Rapper Nomine Grammy Ditahan"
Posting Komentar