Kenaikan Gaji PNS Tunggu 'Restu' Sri Mulyani dan Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyatakan kementeriannya telah mengirimkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Artinya, sebelum diteken Presiden Jokowi, payung hukum kenaikan gaji PNS masih perlu restu Sri Mulyani. "Sesegera mungkin, kami sudah kirim, tinggal tunggu keputusan Menteri Keuangan," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/2).

Sementara Sri Mulyani menyatakan sebelum meneruskan ke Presiden Jokowi, pihaknya akan memeriksa rancangan peraturan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum.

"Itu biasa saja, proses saja, karena sudah ada di dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jadi masalah prosedur saja. Nanti saya cek sampai mana prosedurnya," katanya.


Sebelumnya, masing-masing kementerian sepakat untuk menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada tahun ini. Kenaikan gaji berlaku mulai Januari 2019.

Namun pencairan kenaikan gaji baru diberikan pada Maret mendatang. Dengan kebijakan tersebut, kenaikan gaji Januari-Februari 2019 akan dirapel pencairannya pada pada bulan Maret.

Kenaikan gaji PNS di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir kali dilakukan pada 2015 lalu. Sementara pada 2016-2018, para abdi negara hanya menerima tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Bersamaan dengan kenaikan gaji PNS pada tahun ini, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN juga ikut meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi anggaran belanja pegawai tahun ini mencapai Rp368,6 triliun atau meningkat 6,31 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp346,7 triliun.

[Gambas:Video CNN]

Kendati begitu, peningkatan belanja pegawai memang terus meningkat pula dari tahun ke tahun karena ada tambahan THR da gaji ke-13. Pada 2015, pemerintah menggelontorkan Rp281,1 triliun untuk belanja pegawai.

Selanjutnya, meningkat menjadi Rp305,1 triliun dan Rp312,7 triliun pada 2016 dan 2017. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai kenaikan gaji PNS pada tahun ini tak lepas dari momen kontestasi politik. Sebab, Jokowi kembali maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) sebagai calon pertahana.

"Tentu tidak lepas dari analisis ekonomi politik agar bisa mendapat kesan baik. Meski ini tidak salah, lembaga eksekutif memang punya kekuasaan untuk meracik ini," katanya. (uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2H9bLBF

February 27, 2019 at 12:50AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kenaikan Gaji PNS Tunggu 'Restu' Sri Mulyani dan Jokowi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.