
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan kepastian akan diberikan setelah pemerintah menggelar uji jalan atas program tersebut.
"Uji jalan itu yang paling penting. Uji jalan akan dilakukan Maret sampai Oktober ini. Setelah itu akan diputuskan lanjut atau tidaknya," katanya di Tondano, Sulawesi Utara, Jumat (8/2).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain, mandatori B30 akan berlaku pada Januari 2020.
Namun, Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO-IMSA) beberapa waktu lalu meminta pemerintah untuk tidak buru-buru menerapkan program tersebut. Mereka berdalih masih menyesuaikan diri dengan kebijakan bahan bakar campuran biodiesel 20 persen (B20) yang telah diwajibkan pemerintah sejak 1 September 2018 lalu.
Selain itu, Asosiasi juga meminta kepada pemerintah untuk membuat kajian dan riset mendalam atas dampak pemberlakuan kebijakan B30.
Direktur Eksekutif ASPINDO-IMSA Bambang Tjahjono saat itu mengatakan kajian atas dampak penting dilakukan supaya permasalahan yang dihadapi dunia usaha pada pelaksanaan Program B20 tidak terulang.
Saat pelaksanaan Program B20, pengusaha mendapatkan beban berlebih. Pasalnya pelaksanaan program tersebut telah membuat pemakaian bahan bakar 2-5 persen lebih boros. Keuntungan pengusaha disebut-sebut berkurang sampai 1 persen karena pemborosan terjadi.
Rida mengatakan akan berupaya agar pelaksanaan Program B30 nantinya tak menyusahkan dunia usaha, pemerintah juga akan meminta pandangan para ahli dan menggelar uji statistik.
(agt/lav)http://bit.ly/2ShfovO
February 09, 2019 at 06:21AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kepastian Program B30 Diputuskan Oktober 2019"
Posting Komentar