Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan LinkAja telah mengajukan beberapa izin operasional, tanpa menyebutkan waktu penerbitan izin akan berlangsung.
Untuk diketahui, ada empat jenis izin operasional dari bank sentral, yaitu sebagai uang elektronik, dompet elektronik, Layanan Keuangan Digital (LKD), dan transfer dana.
"Nanti bertahap, kan ada izin uang elektronik, agen LKD. Ada dua atau tiga (izin yang diajukan) saya lupa. Tunggu saja sebentar lagi nanti saya undang," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/2).
Saat ini, BI masih memproses persyaratan yang diajukan oleh LinkAja. Ada tiga tahapan yang diharus dilalui oleh LinkAja untuk mendapatkan izin dari bank sentral, yakni pemenuhan kelengkapan persyaratan, penelitian dokumen, dan tes infrastruktur (on site).
"On site itu berarti tes infrastrukturnya, sudah siap belum untuk melayani, aman tidak. Begitu semua sudah comply memenuhi syarat kami keluarkan, kalau belum maka diperbaiki dulu," jelasnya.
Linkaja merupakan gabungan platform pembayaran elektronik dari anggota Himbara yakni, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Tak ketinggalan, T-Cash milik Telkomsel dan QR Code milik PT Pertamina (Persero) juga akan diintegrasikan ke dalamnya.
"Jadi itu semua mau digabung jadi satu namanya LinkAja. Itu QR punya BUMN," kata Direktur Teknologi Informasi dan Operasi BNI Dadang Setiadi, Rabu (23/1).
Setelah mendapatkan izin, LinkAja akan mengikutsertakan produk uang elektronik Alibaba yakni Alipay. Hanya saja, BUMN tersebut tidak akan membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan Alipay.
(ulf/lav)http://bit.ly/2SwAaId
February 14, 2019 at 04:26AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Linkaja Ajukan Izin Uang Elektronik dan Layanan Digital ke BI"
Posting Komentar