Polisi Panggil Eks Pebalap Alex Asmasoebrata Terkait UU ITE

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pembalap Alex Asmasoebrata terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alex dijadwalkan diperiksa, Kamis (14/2).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari Alex atas dugaan fitnah yang dilaporkan oleh PT Sedayu.

"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

Surat pemanggilan Alex tersebut dilayangkan oleh Ditreskrisus Polda Metro Jaya dengan nomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019.

Surat pemanggilan tersebut merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, serta laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.

Dalam laporan tersebut, Argo menyebut bahwa Alex selaku terlapor. Ia mengungkapkan bahwa pihak pelapor telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Sedangkan untuk Alex sendiri diagendakan untuk dimintai keterangan pada Kamis (14/2) esok di Polda Metro Jaya. Dalam agenda pemeriksaan tersebut polisi memberikan kesempatan bagi Alex untuk menyampaikan klarifikasi atau pembelaannya atas laporan tersebut.

"Kita memberikan waktu klarifikasi untuk membela diri karena dia sebagai terlapor di situ," ujarnya.

Lebih dari itu, Argo juga masih enggan membeberkan masalah inti yang dilaporkan terhadap Alex oleh PT Sedayu tersebut.

Lapor ke Propam

Di sisi lain, Alex melaporkan polisi yang memanggilnya ke Divisi Propram Polri. Dalam hal ini Alex melaporkan tiga polisi sekaligus ke Divisi Propram, yakni Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo.

Alex menilai ketiga polisi itu tidak profesional dalam membuat surat panggilan.

"Undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2), seperti dikutip dari detikcom.

Alex menyebut surat pemanggilan dari polisi tidak jelas. Dalam hal ini seperti tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor. Pun demikian waktu kejadian dan lokasi kejadiannya juga tidak jelas.

Bahkan, lanjut Alex, dalam surat panggilan itu, polisi juga tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), serta nomor telepon pemeriksa.

"Kenapa saya lakukan (lapor ke Propam) ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan nggak jelas begini," ujar Alex.

"Aturan-aturan Kapolri sudah ada, protapnya sudah ada, bagaimana caranya mengundang. Nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas," ucap Alex. (dis/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2I7yJeb

February 14, 2019 at 04:21AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Panggil Eks Pebalap Alex Asmasoebrata Terkait UU ITE"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.