Materi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Final

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai masih terlalu dini untuk menolak keberadaan Undangan-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasalnya, hingga kini, draf yang telah diusulkan sebagai Program Legislasi Nasional sejak 2016 ini masih belum dibahas pasal per pasal oleh Komisi VIII DPR.

"Ini bukan saatnya untuk menolak (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) karena belum dekat dengan pengesahan," ujar anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat menghadiri dialog 'Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' di Jakarta, Sabtu (2/2).

Wanita yang akrab disapa Saras menyadari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Bahkan, ada pihak yang secara keras menolak melalui petisi change.org 'TOLAK RUU Pro Zina' yang digagas Maimon Herawati. Namun, Saras melihat bentuk penolakan tersebut sebagai masukan yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pasal per pasal nantinya.


Menurut Saras, keberadaan UU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk melindungi para korban kekerasan seksual dengan hukum yang jelas. Saat ini, lanjut Saras, banyak korban kekerasan seksual yang didominasi perempuan takut melapor kepada pihak berwajib.

"Jangan sampai di tahun-tahun berikutnya ada ratusan ribu korban yang tidak mendapatkan keadilan karena belum tentu mereka yang melaporkan itu bisa mendapatkan keadilan di negara ini," ujar anggota Fraksi Gerindra ini.

Saras mengungkapkan Komisi VIII melalui panitia kerja (panja) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait mulai dari para akademisi, psikolog, tokoh lintas agama dan lembaga swadaya terkait.

"Bahan ini dikumpulkan, diinvestaris dan menjadi bahan pertimbangan dari setiap fraksi pada saat kami membuat Daftar Inventaris Masalah," ujarnya.


Setelah DIM tersusun, pembahasan akan dilakukan dua tahap yaitu pembahasan antarfraksi di panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pembahasan antara panja DPR dan panja pemerintah.

Keponakan dari calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ini mengingatkan draf RUU berbeda dengan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Dalam draf RUU, DPR tidak sekedar memberikan kata setuju atau tidak setuju tetapi bisa mengubah pasal per pasal dalam pembahasan.

"Kalau ada yang bilang ini (pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) sudah berakhir dan akan segera disahkan itu masih jauh, masih sangat jauh," ujarnya.


Saras menargetkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa disahkan tahun ini, sebelum masa peralihan jabatan. Selama ini, pembahasan bakal beleid penghapusan kekerasan seksual itu memakan waktu karena Komisi VIII masih harus menyelesaikan pembahasan RUU yang telah masuk terlebih dahulu seperti RUU Praktik Pekerjaan Sosial.

"Kami berharap dan kami optimistis (pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) bisa selesai tahun ini. Dalam pembahasan nanti akan dibahas secara detil ayat per ayat dan pasal per pasal," ujarnya. (sfr/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Bb5MbB

February 03, 2019 at 11:57AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Materi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Belum Final"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.