Pemerintah Kaji Pengenaan Pungutan Ekspor Sawit Kembali

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan ekspor sawit kembali. Kemungkinan dikaji seiring kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO).

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 lalu, pemerintah menolkan seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO berada di bawah US$570 per ton. Kemudian, jika harga berada di rentang US$570 hingga US$ 619 per ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$25 per ton.

Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$50 per ton. Sesuai beleid tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sejak Desember lalu tak lagi memungut pungutan ekspor sawit.

Pasalnya, harga referensi CPO masih di bawah US$570 per ton. "Lagi dibuat kajian dulu, seminggu. Nanti kami lihat perkembangannya karena harganya berfluktuasi," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menghadiri Rapat Komite Pengarah BPDP KS di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (25/2).


Kenaikan harga sawit mulai terlihat sejak Februari 2019 lalu. Pada Februari lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi sawit telah mencapai US$565,4 per ton atau lebih tinggi dari Januari 2019 yang hanya sebesar US$503,3 per ton.

Kemendag belum menentukan harga referensi CPO untuk Maret 2019. Besaran harga referensi tersebut akan menjadi acuan dalam memberlakukan kebijakan pungutan ekspor CPO kembali.

"Nanti dilihat karena harganya fluktuatif sekali," ujar Enggartiasto.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPDP KS Rusman Heriawan mengungkapkan pengenaan kembali pungutan ekspor sawit harus dilakukan secara hati-hati. Kehati-hatian dilakukan untuk melindungi kepentingan petani sawit mengingat harga tandan buah segar (TBS) masih rendah di kisaran Rp1.400 per kilogram (kg).

Sejauh ini, PMK 152/2018 hanya memperhitungkan harga referensi CPO, belum memperhitungkan kondisi TBS di lapangan.

"Kami sedang melakukan kajian cepat harga ideal yang bagi TBS meskipun belum ada di PMK (152/2018) tapi rasanya lebih elok jangan sampai (harga) CPO oke tetapi TBS jelek," ujarnya.

(sfr/agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GJyrZK

February 25, 2019 at 10:42PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Kaji Pengenaan Pungutan Ekspor Sawit Kembali"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.