
Kapolres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan Adi dijerat dengan dua sangkaan. Pertama sangkaan pelanggaran lalu lintas pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
Kedua tentang pemalsuan dokumen. Adi disangkakan pasal pemalsuan sebab dari pengembangan kasus, motor yang digunakan diduga hasil penggelapan. Motor tersebut diketahui merupakan milik NI yang menggadaikan motor berserta STNK kepada D. Namun, tanpa seizin pemilik, D justru menjual motor tersebut.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka (Adi) adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh D (DPO)," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (8/2).
Selain itu, sambung Ahmad, pelat nomor kendaraan yang terpasang di motor yakni B6395GLW tidak sesuai. "Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD Medsos," ucap Ahmad.
Atas hal tersebut, tersangka dijerat pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.
Ahmad menyebut Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, serta menghancurkan barang yang digunakan sebagai bukti di hadapan petugas.
"Ancaman hukuman sampai dengan enam tahun penjara," kata Ahmad.
Dari penyelidikan polisi, tersangka mendapatkan sepeda motor tersebut pada Desember 2018 lewat Facebook dengan sistem cash on delivery (CoD) seharga Rp3 juta. Pembelian sepeda motor tersebut hanya dilengkapi STNK dengan nomor polisi B6382VDL.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa Adi mengamuk terjadi saat kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, Adi bersama rekan wanitanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tanpa memakai helm
Melihat ada petugas kepolisian, tersangka memutar arah dan kemudian melawan arus lalu lintas dengan maksud melarikan diri.
Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian meminta surat kelengkapan administrasi berkendara. Lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK, Adi kemudian ditilang oleh petugas. Tak terima ditilang oleh petugas, Adi pun kemudian merusak motor yang yang dikendarainya tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)
http://bit.ly/2RO0mZk
February 09, 2019 at 12:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengendara Motor Mengamuk Saat Ditilang Terancam 6 Tahun Bui"
Posting Komentar