
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kanin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).
JPU menyatakan Sri Astuti telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU juga menuntut agar majelis hakim membebani terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi menutupi UP, maka dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Sri Astuti kemudian menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5637 Ha yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000.
Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.
Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN II Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.
Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.
Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN II itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan. JPU menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp1.013.476.205.182,16.
Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Dia belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017.
(fnr/DAL)http://bit.ly/2HXhexh
February 08, 2019 at 04:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Kades Dituntut 8 Tahun Bui"
Posting Komentar