Surat Suara Kurang, KPU Berharap Masyarakat Gugat UU Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz berharap masyarakat mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Viryan mengatakan hal itu sebagai solusi potensi kekurangan surat suara di Pemilu 2019. Potensi tersebut timbul karena daftar pemilih tambahan (DPTb) membludak.

"Mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb, khawatir hak pilihnya hilang, itu bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/2).

Viryan menjelaskan saat ini ada 275.923 pemilih yang masuk DPTb karena melakukan pindah memilih. Bahkan jumlah itu diprediksi akan meningkat mencapai setengah juta.

Masalah datang saat DPTb menumpuk di salah satu daerah seperti di Bintuni, Papua. Di sana ada sekitar enam ribu pendatang yang akan masuk DPTb.

Sementara surat suara cadangan di setiap TPS hanya dua persen. Jumlah tersebut tidak akan bisa menutupi kebutuhan surat suara tambahan untuk DPTb.

"Kelompok ini yang terancam kehilangan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara di TPS," ucapnya.

Uji materi pasal 344 ayat (2) UU Pemilu disebut Viryan sebagai salah satu solusi. Pasal itu mengatur jumlah surat suara yang dicetak KPU hanya sesuai jumlah DPT ditambah 2 persen.

Viryan menyebut seharusnya ada aturan yang membolehkan pencetakan surat suara selain DPT dan cadangan 2 persen.

"KPU butuh dasar bahwa pemilih DPTb bisa disiapkan surat suaranya sendiri," ucapnya.

Opsi lain yang tersedia, kata Viryan, adalah pembuatan peraturan pengganti undang-undang (perppu). Namun hal itu butuh kerja sama dari DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri.

"Kalau pemerintah berkenan mengeluarkan perppu, itu hal yang baik sekali dan sangat membantu kami," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (dhf)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2E5OcGm

February 23, 2019 at 01:56AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Surat Suara Kurang, KPU Berharap Masyarakat Gugat UU Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.