
Viryan mengatakan hal itu sebagai solusi potensi kekurangan surat suara di Pemilu 2019. Potensi tersebut timbul karena daftar pemilih tambahan (DPTb) membludak.
"Mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb, khawatir hak pilihnya hilang, itu bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/2).
Viryan menjelaskan saat ini ada 275.923 pemilih yang masuk DPTb karena melakukan pindah memilih. Bahkan jumlah itu diprediksi akan meningkat mencapai setengah juta.
Sementara surat suara cadangan di setiap TPS hanya dua persen. Jumlah tersebut tidak akan bisa menutupi kebutuhan surat suara tambahan untuk DPTb.
"Kelompok ini yang terancam kehilangan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara di TPS," ucapnya.
Uji materi pasal 344 ayat (2) UU Pemilu disebut Viryan sebagai salah satu solusi. Pasal itu mengatur jumlah surat suara yang dicetak KPU hanya sesuai jumlah DPT ditambah 2 persen.
"KPU butuh dasar bahwa pemilih DPTb bisa disiapkan surat suaranya sendiri," ucapnya.
Opsi lain yang tersedia, kata Viryan, adalah pembuatan peraturan pengganti undang-undang (perppu). Namun hal itu butuh kerja sama dari DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri.
"Kalau pemerintah berkenan mengeluarkan perppu, itu hal yang baik sekali dan sangat membantu kami," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (dhf)
https://ift.tt/2E5OcGm
February 23, 2019 at 01:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Suara Kurang, KPU Berharap Masyarakat Gugat UU Pemilu"
Posting Komentar