Tim Prabowo Sentil Kasus Bupati Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menilai kasus dugaan suap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi merupakan bukti bahwa kekuasaan saat ini berada di tangan yang salah.

Dalam kasus itu, Supian diduga menerima suap karena mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan berbeda. Akibat izin yang diterbitkan Supian, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp5,8 triliun.

"Kekuasaan di tangan orang yang salah akan disalahgunakan. Buktinya ya begini. Korupsi Rp5,8 triliun ini korupsi raksasa," kata Ferdinand kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).

Supian, menurut Ferdinand, menambah panjang daftar kader PDIP yang terjerat kasus korupsi di KPK.

Ferdinand menyebut kader PDIP mendominasi jumlah tersangka kasus korupsi di era Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama lima tahun terakhir.

"Jumlah tersangka kasus korupsi memang sangat dominan terjadi dilakukan oleh kader PDIP. Saat ini terhitung jumlah kader PDIP yang tersangka KPK mendominasi daftar koruptor di era Jokowi," kata Ferdinand.

Kerugian Negara Rp5,8 TriliunFerdinand. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Atas dasar itu, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat ini menilai para kader PDIP telah memanfaatkan kekuasaan yang tengah dikuasai untuk mencuri uang rakyat.

"Ini tampaknya mereka betul-betul memanfaatkan kekuasaan untuk mencuri uang rakyat," ujar dia.

Oleh karena itu, Ferdinand meminta KPK segera menuntaskan kasus ini. Dia menegaskan, perampok uang negara harus segera masuk ke dalam penjara.

KPK menetapkan Supian hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan IUP. Supian diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp1,350 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta atas IUP yang diterbitkannya.

Diketahui, Supian mengeluarkan IUP untuk tiga perusahaan tambang berbeda. Akibat IUP yang diterbitkan itu, negara ditaksir mengalami ketugian mencapai Rp5,8 triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mts/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TyKv2P

February 06, 2019 at 07:54PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tim Prabowo Sentil Kasus Bupati Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.