Vale Indonesia Masih Tunggu Arahan ESDM Soal Divestasi Saham

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Vale Indonesia Tbk masih menanti respons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aksi korporasi untuk menjalankan kewajiban divestasi saham sebesar 20 persen.

Kewajiban divestasi saham Vale merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dalam beleid tersebut, perusahaan wajib mendivestasi 40 persen saham secara bertahap.

Sesuai amandemen kontrak karya pada 2014, pemerintah mengklaim pelepasan 20 persen saham ke publik melalui bursa efek Indonesia (BEI) pada era 90-an merupakan bentuk divestasi saham. Sementara itu, divestasi 20 persen saham sisanya diberikan tenggat waktu pada Oktober 2019.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan pihaknya telah menerima surat mengenai rencana aksi korporasi pada Desember 2018 lalu atau lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan.


"Surat yang kemarin saja belum dijawab," ujar Direktur Utama Vale Indonesia Nicolas di kantor Kementerian ESDM, Kamis (7/2).

Pria yang akrab disapa Nico ini juga membantah perusahaan telah memutuskan skema penerbitan saham baru dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (rights issue) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai skema divestasi yang akan diambil perusahaan.

Menurut dia, saat ini perusahaan membuka berbagai opsi. Skema pilihan baru akan diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Kementerian ESDM.

"Belum tentu right issue ya. Ada mekanisme lain, masih bicaralah," ujarnya.


Setelah mendapatkan arahan, perusahaan baru akan berbicara lebih jauh dengan pihak yang disepakati, bisa jadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk atau dapat pula pihak swasta lain.

"Pokoknya, Vale akan membuat (divestasi) ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi negara," ujar Nico.

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan Vale Indonesia Febriany Eddy menambahkan skema right issue pada dasarnya merupakan skema pendanaan yang harus jelas tujuannya. Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengikuti aturan OJK terkait right issue.

Dalam amandemen kontrak 2014, divestasi menggunakan skema right issue di bursa saham Indonesia bisa menjadi alternatif. Meski aksi korporasi dijalankan dengan skema business to business (b2b), Febriany menegaskan perusahaan tambang nikel itu tetap perlu menunggu arahan pemerintah terkait pihak yang akan ditunjuk sebagai penerima pelepasan saham perusahaan.


"Kalau waktunya pas, saat itu butuh pendanaan dan kebetulan mekanisme pendanaannya bisa dibicarakan dengan cepat, ya bisa jadi (right issue) tapi itu bukan satu-satunya cara. Kan enggak mungkin fund rising tapi uangnya menganggur," ujar Febriany.

Terkait kinerja keuangan, Vale Indonesia mencetak laba bersih senilai US$60,51 juta sepanjang 2018. Kinerja ini membaik jika dibandingkan dengan kinerja tahun lalu di mana perusahaan menderita rugi bersih senilai US$15,27 juta.

Dalam keterangan resmi perusahaan, membaiknya kinerja tak lepas dari pulihnya harga komoditas dan manajemen biaya yang hati-hati. (sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DiJZid

February 08, 2019 at 03:26AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vale Indonesia Masih Tunggu Arahan ESDM Soal Divestasi Saham"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.