Ahli Sebut Naniek S Deyang Blokir Nomor Ratna Sarumpaet

Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli forensik digital Saji Purwanto menyebut Naniek S Deyang telah memblokir nomor milik terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet usai melakukan percakapan.

Hal itu diketahui usai melakukan penyelidikan ke telepon genggam milik Naniek yang disita penyidik. Keterangan itu disampaikan Saji saat bersaksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Diketahui percakapan yang terjadi antara Ratna dan Naniek berisi ketakutan serta janji pertemuan yang akan dilakukan mereka.

"Naniek memiliki kontak yang tersimpan tetapi diblok. Kemudian ada conversation antara pengguna barang bukti dan Ratna Sarumpaet," ujar Saji di hadapan hakim.


Saji pun menyebutkan apa saja percakapan yang terjadi antara Naniek dan Ratna.

Awalnya, Naniek meminta kepada Ratna supaya bertemu di luar. Ratna pun membalasnya dengan mengirimkan data lokasi yang akan dijadikan tempat pertemuan.

Lokasi yang dikirim Ratna ke Naniek itu berada di Jalan Kampung Melayu Kecil 05, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Percakapan pun masih berlanjut setelahnya. Saji mengatakan Naniek mengirim pesan bahwa ingin mengajak teman karena takut. Ratna pun membalas pesan itu dengan mengatakan akan menunggunya.

"Mbak saya cari teman dulu ni, takut juga saya. Ratna membalas aku tunggu," kata Saji mengatakan isi pesan Naniek kepada Ratna di hadapan hakim.

Pesan lainnya yang dikirimkan Ratna setelah itu adalah undangan konferensi pers yang akan dilakukannya terkait dengan kasus berita bohong yang diungkap Polda Metro Jaya.


Makna Keonaran

Dalam persidangan yang sama, ahli filsafat bahasa Wahyu Wibowo menjelaskan makna keonaran kepada hakim. Penjelasan soal makna keonaran itu menjadi salah satu hal yang difokuskan dalam sidang lanjutan ini karena berkaitan dengan pasal yang didakwakan kepada Ratna.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana terkait menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wahyu menjelaskan keonaran memiliki arti keributan. Keributan itu tidak hanya suasana gaduh yang melibatkan fisik seseorang tetapi juga situasi yang menyebabkan orang menjadi bertanya-tanya.

"Keonaran hasil dari onar. Onar dari fakta kamus artinya keributan, dalam arti kekinian, onar itu tidak berarti keributan fisik bisa saja membuat orang gaduh, membuat orang heran, membuat orang bertanya-tanya," ujarnya.

Dalam filsafat bahasa, Wahyu menilai keonaran cukup dengan melibatkan dua orang saja.

"Dalam konteks filsafat bahasa, dua saja cukup. Tapi selanjutnya harus melibatkan orang lebih banyak," tuturnya.

Wahyu mencontohkan silang pendapat atas informasi yang terjadi di dalam media sosial bentuk keonaran karena dapat menimbulkan perpecahan. Dia juga memastikan kegaduhan di media sosial menjadi salah satu bentuk keonaran.

Wahyu pun menjelaskan terdapat perbedaan yang harus dipahami jika informasi disebarkan melalui media massa dan media sosial. Informasi yang disiarkan melalui media massa, kata Wahyu, bertujuan untuk membentuk opini publik dan sudah diatur melalui kode etik sebelum disiarkan.

Sementara informasi di media sosial tidak memiliki maksud yang jelas dan tidak memiliki kode etik. Akibatnya, akan banyak terjadi berita bohong dan ujaran kebencian.

"Bisa terjadi kebohongan, hoaks, ujaran kebencian," tuturnya.

Tak hanya media sosial, Wahyu menilai, informasi yang disebarkan figur publik dapat memengaruhi masyarakat. Terlebih informasi itu berkaitan dengan situasi politik.

"Sangat (berpengaruh). Di dalam satu kesatuan, ada maksud bentuk berupa kata-kata atau tulisan sehingga nanti ada respons dikehendaki muncul," ucapnya.


[Gambas:Video CNN] (glo/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UX8MEg

April 25, 2019 at 10:40PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ahli Sebut Naniek S Deyang Blokir Nomor Ratna Sarumpaet"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.